Mobil Fuso dan Honda Supra "Adu Jangkrik" Dua Korban Luka Berat

Kasus lakalantas kembali terjadi di Jalan Timor Raya tepatnya di kilometer 58-59 di Desa Oesusu, Kecamatan Takari

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/FELIX JANGGU
Kasatlantas Polres Kupang, Ahmad Wiratma. 

Di Takari, Mobil Fuso dan Honda Supra "Adu Jangkrik" Dua Korban Luka Berat

POS-KUPANG.COM I BABAU---Kasus lakalantas kembali terjadi di Jalan Timor Raya tepatnya di kilometer 58-59 di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Lakalantas  melibatkan kendaraan roda dua dengan roda enam, Sabtu (26/10/2019) Pukul 13.00 wita ini tidak ada korban jiwa meninggal dunia tetapi dua orang korban menderita luka berat. Kerugian material mencapai Rp 2 juta.

Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Ahmad Wiratma, S.Ik menyampaikan hal ini kepada POS KUPANG.COM, Minggu (27/10/2019).

Ahmad menuturkan, dari laporan yang diterima dari anggota yang turun ke lokasi kejadian, lakalantas itu melibatkan kendaraan roda dua dan roda enam di  Desa Oesusu, Takari, Kabupaten Kupang.

Kasusnya berawal dari sepeda motor Honda Supra Fit DH 3182 ZA yang di kendarai Feri Babu yang pada saat itu membawa seorang penumpang yakni Yeskial Babu yang merupakan ayah kandungnya.

Keduanya bergerak dari arah Kupang menuju Takari dan pada saat tiba di TKP yang terdapat belokan ke kiri jika di lihat dari arah Kupang. Saat bersamaan terdapat sebuah Mobil Fuso DH 9785 AC yang di kemudikan Yeremias Sius Neno  yang bermuatan pasir.

Pada saat di tikungan tersebut sepeda motor bergerak melebar ke kanan jalan sehingga menabrak roda depan sebelah kanan dari mobil Fuso tersebut. Dalam kejadian ini, pengendara dan penumpang honda supra fit mengalami luka berat.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Ahmad Wiratma, S.Ik menegaskan, saat ini tengah dilaksanakan  kegiatan Operasi Zebra Turangga 2019 berlangsung mulai tanggal 23 Oktober 2019-4 november 2019.

Dalam operasi ini ada 8 obyek sasaran. Obyek sasaran operasi yakni, pengendara yang tidak menggunakan helm standar, pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara melebihi kapasitas kecepatan.

Usai Tulis Kalimat Soal Selingkuh, Raul Lemos Suami Krisdayanti Tulis Ini, Lu Ke Laut Deh Nyelam!

BREAKING NEWS : Nekat Jadi TKW Ilegal Tiga Gadis Kupang Diamankan Di Bandara El Tari Kupang

Juga pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, pengendara dibawa umur, melawan arus, kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine, surat kelengkapan kendaraan.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved