Mucikari Jadi Tersangka, Putri Pariwisata PA Tunggu Orangtua Jemput dan Pernyataan Pihak Hotel

Berita Malang Populer hari ini, Minggu 27 Oktober 2019 salah satunya adalah Putri Pariwisata PA yang ikut terciduk polisi terkait prostitusi online

Editor: Ferry Ndoen
Kolase Tribun Jabar (Instagram/putrimeliaaa)
Foto-foto Putri Amelia Zahraman, Putri Pariwisata yang lagi jadi sorotan. 

POS KUPANG.COM --  - Berita Malang Populer hari ini, Minggu 27 Oktober 2019 salah satunya adalah Putri Pariwisata PA yang ikut terciduk polisi terkait prostitusi online kini tengah menunggu dijemput pihak orangtua. 

Selanjutnya, adalah pernyataan pihak hotel di Batu terkait terciduknya Putri Pariwisata PA atas dugaan kasus prostitusi online. 

Dan yang terakhir adalah proses hukum lanjutan untuk motivatoryang tampar 10 murid di Malang.

Prabowo Punya Keinginan Besar Bangun Bangsa, Diakui Beliau Patriot Sejati, Simak

Berikut selengkapnya berita Malang populer hari ini yang berhasil SURYAMALANG.COM rangkum dari liputan langsung wartawan di lapangan.

1. Putri Pariwisata PA Kini Menunggu Dijemput Orang Tua di Polda Jatim

Putri Pariwisata Putri Amelia Zahraman (Instagram)
Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka muncikari PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan yang dicokok di Hotel Purnama, Kota Batu

"Iya tersangkanya adalah satu, muncikari," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera , Sabtu (26/10/2019).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.

Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan pada Minggu (27/10/2019) besok.

"PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Ingin Kalahkan Macan Kemayoran Persija, Pemain Persib Bandung Dijanjikan Bonus Berlipat, Info

Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.

"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, muncikari itu dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal muncikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved