Program Jaga Desa, Kejari Sumba Timur Monitoring Pengelolaan Dana Desa di 63 Desa
Program Jaga Desa, Kejari Sumba Timur monitoring pengelolaan dana desa di 63 desa
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Program Jaga Desa, Kejari Sumba Timur monitoring pengelolaan dana desa di 63 desa
POS-KUPANG. COM | WAINGAPU - Program Jaksa Garda Desa ( Jaga Desa) merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa dan PDDT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah guna menghindari terjadinya penyalagunaan dana desa.
Dalam menindaklanjuti program Jaga Desa ini, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah melakukan evaluasi dan monitoring penggunaan dana desa di 63 Desa di 10 wilayah Kecamatan di Kabupaten Sumba Timur.
• Wabup Nagekeo Serahkan Bantuan Ini Kepada Masyarakat Sawu di Nagekeo
Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumba Timur Setyawan Nur Chaliq, SH.,MH, melalui Kasi Intel Kejari Sumba Timur, IGN Agung Wira Anom, SH, menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (25/10/2019) pagi.
Wira menjelaskan, melalui program Jaga Desa itu, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan monitoring terkait penggunan dana desa, dari 140 Desa sudah 63 Desa di 10 Kecamatan yang telah dilakukan evaluasi dan monitoring, tinggal 77 Desa di 12 wilayah Kecamatan. Pihaknya kedepan akan terus melakukan evaluasi dan monitoring hingga ke semua desa yang ada di Kabupaten itu.
• Fiesta Timoresia Semarakkan Festival Fulan Fehan
Wira juga menjelaskan, Program Jaga Desa kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian PDTT di Bidang Pengawalan dan Pendistribusian dan Pemanfaatan dana desa merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Desa dan PDTT dengan Jaksa Agung RI pada tanggal 15 Maret 2018 lalu.
Tujuan utama program tersebut, jelas Wira, untuk menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat Desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa.
Dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi Kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut. Sangat diperlukan pemahaman bersama bahwa penegakan hukum bukanlah Industri yang keberhasilanya semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani.
"Tujuan penegakan hukum adalah bagaimana menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,"kata Wira.
Wira mengatakan, melalui program ini Kejaksaan akan membantu mendampingi kepala desa mulai dari awal hingga akhir dalam pengelolaan dana desa. Ini merupakan terobosan bagaimana Kejaksaan benar-benar menjadi mitra desa dalam program dana desa.
Kata dia, Kejaksa Agung, telah memetahkan titik-titik lemah terkait perencanaan, pengelolaan, dan penyaluran dana desa. Pemetaan ini menjadi acuan bagi Kejaksaan dalam melakukan pengawalan dana desa. Pengawalan yang dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan.
"Amsumsi Jaksa, dengan naluri penyidikanya, kalau ada terindikasi akan adanya penyelewengan, itu cepat sekali terdeteksi. Kita akan ingatkan sejak dini agar tidak terjadi penyelewengan,"kata Wira.
Wira juga menambahkan, Kabupaten Sumba Timur memiliki 22 Kecamatan dengan 140 Desa. Tahun 2019 ini jumlah dana desa (DD) untuk 140 Desa sebanyak Rp 125.908.849.000 dan total ADD untuk 140 desa Rp 66.375.508.500 dengan total keseluruhan sebanyak Rp 195.626.949.870. (Laporan Reporter pos-kupang.com, Robert Ropo)