Jaksa Nyatakan BAP AB dan YD Tersangka Penipuan Korban Arini Rambu Kariri Katu P21
berkas perkara penipuan oleh tersangka AB dan YD dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Tanggal 13 Agustus 2019 sekitar pukul 08.30 WITA, korban kembali mengirim uang sejumlah Rp 50.000.000 ke bank BRI dengan nomor rekening 506001009547537 atas nama Nursia Nori, kemudian pada pukul 13.51 WITA, korban mengirim lagi Rp 50.000.000 ke rekening Bank BRI nomor rekening 506001005115532 atas nama Melynda Samad.
Pada tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 08:12 Wita mengirim uang lagi sejumlah Rp 121.400.000 ke rekening Bank BRI nomor 022101044450502 atas nama Karmira, sekitar pukul 13.32 korbab kembali mengirimkan uang sebesar Rp 200.000.000 ke rekening Bank BRI nomor 506001005115532 atas nama Melynda Samad.
Tanggal 15 Agustus 2019 pukul 13.46 WITA, korban kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 150.000.000 ke rekening Bank BRI nomor 708101011769535 atas nama Sulaiman.
"Korban kirim semua uang itu dengan rekening yang berbeda-beda ada dua rekening yang sama, sesuai yang diberikan oleh kedua tersangka. Setelah uang itu terkirim semua dengan total kerugian korban sebesar Rp 624.000.000, akhirnya korban menayakan kepada kedua tersangka, kapan dana itu cair?, karena tidak ada lagi informasi/berita dari kedua tersangka, baru korban sadar bahwa dia tertipu. Kemudian korban mendatangi Polres Sumba Timur untuk melaporkan kejadian itu,"jelas Made.
Made mengatakan, setelah mendapat laporan itu, anggota polisi melacak keberadaan kedua tersangka bekerja sama dengan pihak Kepolisian di Ujung Pandang/Makasar, di Kabupaten Sindenreng Rapang dan berhasil menangkap kedua tersangka tersebut.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, jelas Made, kedua tersangka mengakui semua perbuatan mereka terhadap korban. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polres Sumba Timur untuk menjalani proses penyedikan lebih lanjut.
Dari hasil Interogasi itu juga, jelas Made dari semua uang yang dikirim korban, hanya tersisa Rp 125.000.000. Uang itu juga yang dijadikan barang bukti, sedangkan sebagian besar uang itu telah habis dipakai kedua tersangka dengan foya-foya. (*)
Area lampiran