Jaksa Nyatakan BAP AB dan YD Tersangka Penipuan Korban Arini Rambu Kariri Katu P21

berkas perkara penipuan oleh tersangka AB dan YD dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO
Tersangka AB dan YD saat diperiksa oleh Kasi Pidum Kejari Sumba Timur Harianto, SH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU----Berkas perkara penipuan oleh tersangka AB dan YD dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Setyawan Nur Chaliq, SH.,MH melalui Kasi Pidum Kejari Sumba Timur, Harianto, SH, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat (25/10/2019) pagi.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka AB (32) warga RT 001/RW 002 Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kabupaten Kota Makasar, dan YD (26) warga Dusun I, RT 002/RW 003 Kelurahan Talu Mae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rapang, Propinsi Sulawesi Selatan kepada korban, Arini Rambu Kariri Katu (31), Warga Waingapu yang juga sebagai pegawai BRI Unit Pembantu Yos Sudarso, di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur hingga mencapai Rp 624.000.000.

Harianto menjelaskan, berkas perkara kasus penipuan oleh kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap.

"Jadi berkas perkaranya kita sudah nyatakan lengkap. Hari ini Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur menyerahkam tahap 2 kedua tersangka dengan barang bukti,"kata Harianto.

Harianto mengatakan, pihaknya juga memeriksa kedua tersangka dan hasilnya kedua tersangka dalam keadaan sehat. Begitu juga barang buktinya juga lengkap sesuai penyitaan, sehingga hari ini mulai dilakukan penahan selama 20 hari kedepan di Lapas Waingapu.

"Mungkin minggu depan kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Waingapu dengan dakwaan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan lebih dari satu kali karena perbuatan berlanjut sehingga cepat disidangkan dan diputuskan,"kata Harianto.

Harianto juga mengatakan, ancaman hukumanya bisa mencapai 4-5 tahun karena perbuatan tersangka secara berlanjut.

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Victor M. T. Silalahi, SH.,MH melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (8/10/2019) lalu menjelaskan, pada tanggal, 29 Agustus 2019, SKPT Polres Sumba Timur mendapatkan laporan dari Korban, Arini Rambu Kariri Katu, pegawai BRI Unit Yos Sudarso dengan laporan ia merasah tertipu atas uang yang ia kirimkan kepada tersangka AB dan YD.

Made menjelaskan, kronologisnya berawal dari tahun yang tersangka lupa, tersangka AB membuat iklan di salah satu media sosial dengan menterarakan nomor handphone milik tersangka YD, yakni membuka pinjaman atas nama koperasi.

Pada tanggal 12 Agustus 2019, korban kemudian menelpon kedua tersangka untuk menayakan apakah ia (korban) masih bisa dilayani pinjaman. Pada saat itu, korban meminta pinjaman sekitar Rp 100.000.000-Rp 145.000.000.

Dan saat korban menelpon posisi kedua pelaku tersebut sedang bersama-sama. Saat itu tersangka YD mengaku bernama Resa Mahendra dari bagian pencairan dana koperasi yang beralamat di Kota Malang. Kedua pelaku juga mengaku betul dengan masih memberikan layanan pinjaman di koperasi itu kepada korban.

Namun, untuk bisa memberikan besaran pinjaman itu, tersangka YD langsung mengatakan kepada korban, bahwa untuk pinjaman sebesar itu bisa dilayani, tetapi harus memenuhi kuota limit untuk pencairan dana yang akan dicairkan, sehingga korban pun mengikuti.

Made menjelaskan, pada tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 07:31 WITA, korban mulai mengirimkan uang sejumlah Rp 19.700.000 di rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 8059081383993777 atas nama Danatopup DNID, kemudian pada pukul 13.00 WITA, korban kirim lagi sebesar Rp 32.900.000, di rekening Bank BRI Unit Sidrap dengan nomor 506001003461539 atas nama Sofi H. Pattiradjawane.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved