Bekuk 2 Penadah, Polisi Kejar Pencuri Notebook
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Agustinus Timo kemudian juga dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Yeremias yang juga tukang ojek kembali memposting di akun jual beli barang bekas untuk menjual notebook seharga Rp 750 ribu.
Kebetulan postingan ini dilihat oleh korban dan korban pun menawarkan untuk membeli seharga Rp 500 ribu dan disetujui Yeremias.
Saat Yeremias mengantar notebook ke tempat kost korban, ia langsung dibekuk polisi.
"Begitu dia (Yeremias) datang membawa notebook yang ternyata milik korban yang hilang maka kita langsung bekuk bersama barang buktinya dan kita amankan di Polsek Kelapa Lima," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (23/10/2019).
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Agustinus Timo kemudian juga dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.
Yeremias sendiri mengaku membeli notebook dari Agustinus, sementara Agustinus mengaku mendapatkan notebook tersebut dari AW (rekan Agustinus) yang sekarang masih dikejar polisi.
"Yeremias dan Agustinus adalah penadah dan barang milik korban diperoleh dari AW. Kita masih kembangkan lagi pemeriksaan untuk menangkap AW," ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Yeremias dan Agustinus pun sudah diamankan dalam sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kedua penadah dan korban sudah diperiksa Brigpol Yance Bana, penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.
• Hasil Bhayangkara FC vs Persib Bandung, Maung Bandung Kurang Greget, Lawan Mainkan Pohon Natal
• Berkas Perkara Lengkap, PRT yang Curi Uang Majikan di Kelurahan Nunleu Siap Disidangkan
"Untuk saat ini, Yeremias dan Agustinus kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tandas Kapolsek Kelapa Lima.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)