Berkas Perkara Lengkap, PRT yang Curi Uang Majikan di Kelurahan Nunleu Siap Disidangkan

pelaku yang berinisial MH (19) menggasak uang senilai Rp 75 juta yang diletakkan sang majikan dalam lemari kamar.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Ilustrasi pencuri rumah. 

Berkas Perkara Lengkap, PRT yang Curi Uang Majikan di Kelurahan Nunleu Siap Disidangkan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencurian yang dilakukan seorang PRT di Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang berinisial MH (19) menggasak uang senilai Rp 75 juta yang diletakkan sang majikan dalam lemari kamar.

Pelaku mengakui telah mencuri uang majikannya sejak Mei 2019 silam secara bertahap.

Pihak penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu (23/10/2019) pagi.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika menghubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu malam

"Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang pada Rabu (23/10/2019)," kata Kapolsek Oebobo.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.

"Kepada pelaku, disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, MH (19), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), diamankan Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, lantaran menggasak uang milik majikannya di Jln Banteng No 09 RT 20 RW 04 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Tidak tanggung-tanggung, IRT ini menggasak uang senilai Rp 75 juta yang diletakkan sang majikan dalam lemari kamar.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (27/9/2019).

"Pelaku dibawa langsung oleh majikannya ke Mapolsek Oebobo guna melaporkan kejadian tersebut dan membuat laporan polisi dengan laporan Polisi Nomor :LP / B / 125 / VIII / 2019 / Sektor Oebobo," ujarnya.

Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek Oebobo, saat korban yang juga bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Kupang pulang ke rumahnya dari tempat pangkas rambut pada Senin (26/8/2019) malam.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved