Karyawan PT Sasando Adukan Manajemen Lama ke Polisi

BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan tidak peenah dibayar iuran oleh manajemen.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kuasa Hukum karyawan PT. Sasando International Hotel, Freedom Radjah,S.H dan beberapa karyawan saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Sasando International Hotel, Jumat (18/10/2019). 

Yohanes Tenggas, koordinator HRD, PT. Sasando International Hotel mengatakan, mereka hanya ingin hak mereka diberikan.

"Kami ingin hak kami dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan," kata Yohanes. .
Dia menjelaskan, selama bekerja sebagai karyawan, gaji mereka dipotong manajemen untuk BPJS maupun untuk koperasi, namun saat pengalihan status pengelolaan, manajemen lama sama sekali tidak melaksanakan hak-hak karyawan.

"Kami sudah berusaha bertemu manajemen lama tapi hanya ketemu komisaris saja, Sedangkan Dirut dan Direktur Pelaksana tidak berhasil. Kami tidak tuntut macam-macam, hanya butuh penjelasan status dan hak -hak kami, karena itu kami pilih jalur lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Soal BPJS, ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan tidak peenah dibayar iuran oleh manajemen. Padahal setiap bulan upah mereka dipotong untuk BPJS. tidak membayarnya.

"Akibatnya kami mengalami kesulitan ketika kami dan keluarga sakit. Bahkan, masalah ini, ada karyawan yang meninggal juga tidak diberi santunan apa-apa," katanya.

Sebelumnya juga sekitar 52 karyawan PT. Sasando International Hotel melayangkan somasi atau teguran kepada manajemen PT. Sasando International Hotel. Somasi dilakukan karena banyak hak-hak sebagai karyawan belum dipenuhi manajemen.

Hadi Djawas salah satu yangendapat mandat atau SK Gubernur NTT untuk mengurus pengalihan aset PT Sasando International Hotel mengatakan, sangat mendukung proses hukum yang ditempuh para karyawan.

"Saya dukung penuh upaya dari para karyawan dalam memerjuangkan hak-hak mereka," kata Hadi.

Jelang Masa Kerja Berakhir, Sri Mulyani Ungkap Aib Menteri PUPR, Begini Katanya

Bupati dan Wabup Sumba Timur Berharap Viktor Bungtilu Laiskodat Tetap Jadi Gubernur NTT

Bangunan Marina Belum Miliki IMB Tapi Pol PP Manggarai Barat tak Bisa Segel, Ini Alasannya

Untuk diketahui, pengelolaan Sasando International Hotel ini disegel oleh Pemprov NTT pada Rabu (19/6/2019) dan mengelola hingga saat ini.(Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved