Karyawan PT Sasando Adukan Manajemen Lama ke Polisi
BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan tidak peenah dibayar iuran oleh manajemen.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Karyawan PT Sasando Adukan Manajemen Lama ke Polisi
POS -KUPANG.COM|KUPANG -- Karyawan PT. Sasando International Hotel mengadukan manajemen ke Polres Kupang Kota. Materi pengaduan itu berupa masalah dana koperasi dan dana BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan manajemen.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum para karyawan, Freedom Radjah,S.H di Sasando International Hotel, Jumat (18/10/2019).
Menurut Freedom, karyawan PT. Sasando International Hotel akhirnya melaporkan manajemen PT. Sasando International Hotel ke polisi karena merasa dirugikan selama ini.
"Para karyawan merasa dirugikan oleh manejemen lama sehingga mereka memutuskan mengadu ke polisi," kata Freedom.
Dia menjelaskan, materi yang diadukan pertama soal dana BPJS Ketenagakerjaan dengan terlapornya adalah manajemen yang lama, sedangkan masalah kedua adalah masalah koperasi dan terlapornya adalah pengurus koperasi," katanya.
Dia mengatakan, untuk persoalan BPJS, bahwa para karyawan merasa dirugikan, karena setiap bulan ada dama yang dipotong langsung manajemen dari upah /gaji mereka oleh manajemen, namun belakangan diketahui bahwa dana itu tidak disetor manajemen ke BPJS.
"Ada pemberitahuan berupa surat dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa ada tunggakan iuran dan denda para karyawan. Tunggakan iuran sebesar Rp 161.160. 315, sedangkan denda bulanan Rp. 28. 812.028 ,sehingga total tunggakan yang belum diselesaikan sebesar Rp 189.972.343," katanya.
Dikatakan, atas laporan itu, maka polisi wajib menerima laporan dan melakuian proses penyelidikan untuk mengetahui benar atau tidak laporan tersebut.
"Jika terbukti maka sudah diatur jelas dalam KUHP sehingga tahapan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku /KUHP," ujarnya.
Dikatakan, sejak Februari 2018 hingga Juli 2019, ada dan BPJS yang tidak disetor oleh manajemen ke BPJS,padahal ada pemotongan gaji para karyawan.
"Kondisi ini menyebakan,ketika ada karyawan atau keluarga yang sakit dan berobat, tidak bisa dikayani karena ada tunggakan iuran BPJS, bahkan ada karyawan yang meninggal dunia juga,ahli waris tidak bisa mengklaim dan asuransi," katanya.
Hal ini lanjutnya bertentangan dengan UU BPJS. Sedangkan untuk masalah koperasi, sejak didirikan tahun 2005, maka setiap tahun ada dan sumbangan dan iuran.
"Pada tahun 2010, dilakukan RAT dan pembagian SHU, tapi sejak tahun 2011 sampai saat ini tidak ada RAT. Mirisnya dalam jawaban somasi, manajemen melalui kuasa hukum, Lorens Mega Man,SH, mengatakan, dana koperasi saat ini nihil atau kosong. Inilah yang menyebabkan para karyawan melaporkan ke polisi," ujarnya.
Sementara untuk masalah BPJS, manajemen juga meminta waktu hingga 31 Desember 2019.
Sementara itu, laporan yang dilakukan karyawan soal masalah dana BPJS Ketenagakerjaan diadukan ke Polres Kupang Kota oleh Yohanes Tenggas ,sedangkan pelapor masalah koperasi oleh Louisa Anthoneta Laka.