Karyawan PT Sasando Adukan Manajemen Lama ke Polisi

BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan tidak peenah dibayar iuran oleh manajemen.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kuasa Hukum karyawan PT. Sasando International Hotel, Freedom Radjah,S.H dan beberapa karyawan saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Sasando International Hotel, Jumat (18/10/2019). 

Karyawan PT Sasando Adukan Manajemen Lama ke Polisi

POS -KUPANG.COM|KUPANG -- Karyawan PT. Sasando International Hotel mengadukan manajemen ke Polres Kupang Kota. Materi pengaduan itu berupa masalah dana koperasi dan dana BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan manajemen.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum para karyawan, Freedom Radjah,S.H di Sasando International Hotel, Jumat (18/10/2019).

Menurut Freedom, karyawan PT. Sasando International Hotel akhirnya melaporkan manajemen PT. Sasando International Hotel ke polisi karena merasa dirugikan selama ini.

"Para karyawan merasa dirugikan oleh manejemen lama sehingga mereka memutuskan mengadu ke polisi," kata Freedom.

Dia menjelaskan, materi yang diadukan pertama soal dana BPJS Ketenagakerjaan dengan terlapornya adalah manajemen yang lama, sedangkan masalah kedua adalah masalah koperasi dan terlapornya adalah pengurus koperasi," katanya.

Dia mengatakan, untuk persoalan BPJS, bahwa para karyawan merasa dirugikan, karena setiap bulan ada dama yang dipotong langsung manajemen dari upah /gaji mereka oleh manajemen, namun belakangan diketahui bahwa dana itu tidak disetor manajemen ke BPJS.

"Ada pemberitahuan berupa surat dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa ada tunggakan iuran dan denda para karyawan. Tunggakan iuran sebesar Rp 161.160. 315, sedangkan denda bulanan Rp. 28. 812.028 ,sehingga total tunggakan yang belum diselesaikan sebesar Rp 189.972.343," katanya.

Dikatakan, atas laporan itu, maka polisi wajib menerima laporan dan melakuian proses penyelidikan untuk mengetahui benar atau tidak laporan tersebut.

"Jika terbukti maka sudah diatur jelas dalam KUHP sehingga tahapan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku /KUHP," ujarnya.

Dikatakan, sejak Februari 2018 hingga Juli 2019, ada dan BPJS yang tidak disetor oleh manajemen ke BPJS,padahal ada pemotongan gaji para karyawan.

"Kondisi ini menyebakan,ketika ada karyawan atau keluarga yang sakit dan berobat, tidak bisa dikayani karena ada tunggakan iuran BPJS, bahkan ada karyawan yang meninggal dunia juga,ahli waris tidak bisa mengklaim dan asuransi," katanya.

Hal ini lanjutnya bertentangan dengan UU BPJS. Sedangkan untuk masalah koperasi, sejak didirikan tahun 2005, maka setiap tahun ada dan sumbangan dan iuran.

"Pada tahun 2010, dilakukan RAT dan pembagian SHU, tapi sejak tahun 2011 sampai saat ini tidak ada RAT. Mirisnya dalam jawaban somasi, manajemen melalui kuasa hukum, Lorens Mega Man,SH, mengatakan, dana koperasi saat ini nihil atau kosong. Inilah yang menyebabkan para karyawan melaporkan ke polisi," ujarnya.

Sementara untuk masalah BPJS, manajemen juga meminta waktu hingga 31 Desember 2019.

Sementara itu, laporan yang dilakukan karyawan soal masalah dana BPJS Ketenagakerjaan diadukan ke Polres Kupang Kota oleh Yohanes Tenggas ,sedangkan pelapor masalah koperasi oleh Louisa Anthoneta Laka.

Yohanes Tenggas, koordinator HRD, PT. Sasando International Hotel mengatakan, mereka hanya ingin hak mereka diberikan.

"Kami ingin hak kami dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan," kata Yohanes. .
Dia menjelaskan, selama bekerja sebagai karyawan, gaji mereka dipotong manajemen untuk BPJS maupun untuk koperasi, namun saat pengalihan status pengelolaan, manajemen lama sama sekali tidak melaksanakan hak-hak karyawan.

"Kami sudah berusaha bertemu manajemen lama tapi hanya ketemu komisaris saja, Sedangkan Dirut dan Direktur Pelaksana tidak berhasil. Kami tidak tuntut macam-macam, hanya butuh penjelasan status dan hak -hak kami, karena itu kami pilih jalur lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Soal BPJS, ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan tidak peenah dibayar iuran oleh manajemen. Padahal setiap bulan upah mereka dipotong untuk BPJS. tidak membayarnya.

"Akibatnya kami mengalami kesulitan ketika kami dan keluarga sakit. Bahkan, masalah ini, ada karyawan yang meninggal juga tidak diberi santunan apa-apa," katanya.

Sebelumnya juga sekitar 52 karyawan PT. Sasando International Hotel melayangkan somasi atau teguran kepada manajemen PT. Sasando International Hotel. Somasi dilakukan karena banyak hak-hak sebagai karyawan belum dipenuhi manajemen.

Hadi Djawas salah satu yangendapat mandat atau SK Gubernur NTT untuk mengurus pengalihan aset PT Sasando International Hotel mengatakan, sangat mendukung proses hukum yang ditempuh para karyawan.

"Saya dukung penuh upaya dari para karyawan dalam memerjuangkan hak-hak mereka," kata Hadi.

Jelang Masa Kerja Berakhir, Sri Mulyani Ungkap Aib Menteri PUPR, Begini Katanya

Bupati dan Wabup Sumba Timur Berharap Viktor Bungtilu Laiskodat Tetap Jadi Gubernur NTT

Bangunan Marina Belum Miliki IMB Tapi Pol PP Manggarai Barat tak Bisa Segel, Ini Alasannya

Untuk diketahui, pengelolaan Sasando International Hotel ini disegel oleh Pemprov NTT pada Rabu (19/6/2019) dan mengelola hingga saat ini.(Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved