VIDEO: Kejaksaan TTS Bakar 2 Pot Ganja dan Barang Bukti Kasus Pidana Lainnya di SoE. Tonton Videonya
VIDEO: Kejaksaan TTS Bakar 2 Pot Ganja dan Barang Bukti Kasus Pidana Lainnya di SoE. Pemusnahan itu dilakukan bersama Bupati dan unsur Forkompimda TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Kejaksaan TTS Bakar 2 Pot Ganja dan Barang Bukti Kasus Pidana Lainnya di SoE. Tonton Videonya
POS-KUPANG.COM, SOE – VIDEO: Kejaksaan TTS Bakar Dua Pot Tanaman Ganja dan Barang Bukti Kasus Narkoba di SoE. Tonton Videonya
Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang (narkoba) serta sejumlah barang bukti kasus tindak pidana umum lainnya di daerah tersebut.
Pemusnahan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal, SH bersama Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan unsur forkompimda lainnya.
• VIDEO: Api Lalap Tiga Rumah Di Desa Nulle. Korban Kebakaran Cuma Miliki Baju Di Badan. Ini Videonya
• VIDEO: Saat Ditahan Jaksa, Kades Manamas Bawa Tas Hitam Bendaharanya Pakai Jaket Hitam. Ini Videonya
• VIDEO: Ternyata, Siswa SMP di Kupang Itu Mendendam Ayahnya Sampai Ia Mati Bunuh Diri. Ini Videonya
Barang bukti itu dimusnahkan, Rabu (16/10/2019), setelah kasus hukum yang ditangani Kejaksaan TTS, berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Disaksikan POS-KUPANG.COM, pemusnahan barang bukti narkoba dan kasus pidana lainnya itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan TTS.
Menariknya, adalah dalam kegiatan itu, Kajari Fachrizal menyertakan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS.,SIK dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Soe, I Wayan Yasa, SH, MH.
Selain itu, Kajari Fachrizal juga mengundang Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau serta beberapa undangan lainnya.
Kajari TTS, Fachrizal, SH mengatakan, tugas aparat kejaksaan itu, adalah melakukan penuntutan.
Selain itu memiliki fungsi untuk eksekusi terhadap barang bukti pasca yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan itu, katanya, dimaksudkan agar barang bukti yang digunakan untuk suatu tindak pidana atau barang bukti yang dihasilkan dari suatu perbuatan pidana, tidak digunakan lagi.
• VIDEO: Sebelum Bunuh Diri Siswa SMP Di Kupang Tulis Surat Wasiat untuk Keluarga. Ini Videonya
• VIDEO: Camat Ende Selatan Minta Masyarakat Stop Jadi Pelakor. Tonton Videonya
• VIDEO: Diduga Keracunan Makanan, Belasan Warga Oebelo Dilarikan ke Puskesmas Penite. Ini Videonya
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut, sebenarnya merupakan kegiatan rutin kejaksaan.
Akan tetapi, katanya, kali ini ia mengundang unsur forkompimda TTS. Hal itu sebagai wujud dari kinerja kejaksaan yang transparan.
Selain itu, lanjut dia, cara itu dilakukan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan. Namun kali ini kami undang juga unsur Forkopimda untuk bersama-sama melakukan pemusnahan. Ini sebagai bahwa kinerja kami selalu transparan dan wujud pertanggungjawaban kepada publik," ungkap Fachrizal.