Di Ende, Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Di Kabupaten Ende, Buang sampah sembarangan dipenjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Hajrul Hastuti menyayangkan keberadaan Perda yang tidak efektif padahal untuk melahirkan suatu Perda dibutuhkan biaya yang cukup besar.
Hajrul Hastuti mengatakan bahwa semestinya DPRD Kabupaten Ende juga diberitahu tentang keberadaan Perda sehingga dengan demikian anggota DPRD Kabupaten Ende bisa ikut mensosialisasikan keberadaan Perda kepada masyarakat.
"Semua anggota DPRD Kabupaten Ende memiliki konsistuen tersendiri tentu anggota DPRD Kabupaten Ende bisa ikut mensosialisasikan keberadaan Perda kepada masing-masing konsistuen," kata Hajrul.
"Kita akan katakan kepada masyarakat kalian jangan buang sampah sembarangan agar tidak terkena denda Rp 50 Juta dan penjara selama 6 bulan karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2014," kata Hajrul Hastuti. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)