Di Ende, Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Di Kabupaten Ende, Buang sampah sembarangan dipenjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Di Kabupaten Ende, Buang sampah sembarangan dipenjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta
POS-KUPANG.COM | ENDE - Untuk masyarakat Kabupaten Ende diminta untuk hati-hati membuang sampah pasalnya apabila membuang sampah sembarangan terancam penjara selama 6 bulan serta denda Rp 50 juta.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Ende dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kabupaten Ende, Rabu (16/10/2019) di ruang sidang Komisi DPRD Kabupaten Ende.
• Dorong Terbentuknya Perda Masyarakat Adat, K-PUHMA Sumba Gelar Seminar
Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Abdul Haris Madjid mengatakan bahwa untuk aturan tentang membuang sampah di Kabupaten Ende sebenaranya sudah ada Perda yang mengatur yakni Perda No 8 Tahun 2014.
Dalam Perda tersebut menyatakan bahwa bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat maka yang bersangkutan akan dipenjara selama 6 bulan serta denda Rp 50 Juta.
• Sambut HUT, Golkar Ende Selenggarakan Berbagai Kegiatan, Apa Saja?
Namun demikian Perda yang ada belum pernah diterapkan sehingga dengan demikian sampah masih menjadi masalah klasik di Kota Ende maupun di luar Kota Ende.
Menurut Abdul Haris apabila Perda tentang sampah diterapkan pihaknya yakin bahwa sampah di Kota Ende maupun yang ada diluar Kota Ende bisa diatasi karena ada efek jera bagi masyarakat.
Oleh karena itu pihaknya mengharapkan dukungan dari DPRD Kabupaten Ende untuk proses penerapan Perda yang ada.
"Kalau semua pihak konsisten dengan Perda yang ada maka dapat dipastikan bahwa sampah tidak mungkin berserakan seperti yang selama ini terjadi," kata Abdul Haris.
Fakta yang ada ujar Abdul Haris adalah masih saja ada warga yang kerap membuang sampah di sembarangan tempat dan kerap menjadikan drainase sebagai tempat pembuangan sampah terutama ketika musim hujan.
Abdul Haris mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Ende agar tidak membuang sampah di sembrangan tempat karena sudah ada Perda yang mengatur tentang sampah.
"Bagi yang membuang sampah di sembrangan tempat terancam penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 Juta sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2014," kata Abdul Haris.
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Hajrul Hastuti mengatakan pihaknya menyayangkan lambannya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende dalam mengeksekusi Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang sampah.
Hal ini menyebabkan Kota Ende kerap dipenuhi sampah terutama ketika musim hujan. "Kita baru tahu ternyata selama ini kita ada Perda mengenai sampah tapi kenapa kok terkesan mandul. Hal ini karena dari dinas tehknis terkait tidak pernah mensosialisasikan keberadaan Perda," kata Hajrul Hastuti.
Menurut Hastuti untuk penerapan Perda tentang sampah tentu tidak langsung diterapkan kepada masyarakat namun harus terlebih dahulu dilakukan sosialisasi sehingga bisa diketahui oleh masyarakat.