Pemkab TTS Diharapkan Awasi Industri Rumah Tangga yang Hasilkan Produk Pangan

kasus yang terjadi di Kota SoE merupakan kerugian besar karena akan kehilangan kepercayaan dari pelanggan.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pemkab TTS Diharapkan Awasi Industri Rumah Tangga yang Hasilkan Produk Pangan
POS KUPANG/ISTIMEWA
Akademisi dari Program Studi (Prodi) Gizi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Kupang, Tobi Hasan, S.Si., MPH

Pemkab TTS Diharapkan Awasi Industri Rumah Tangga yang Hasilkan Produk Pangan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS diharapkan mengawasi Industri rumah tangga yang menghasilkan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat umum.

Hal ini ditegaskan Akademisi dari Program Studi (Prodi) Gizi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Kupang, Tobi Hasan, S.Si., MPH saat dimintai komentarnya terkait 14 warga Kota SoE yang dilarikan ke RSUD SoE, Minggu (13/10/2019) siang, diduga akibat keracunan bubur ayam.

"Pemkab TTS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) harus intens melakukan pengawasan," katanya saat dihubungi Minggu malam.

Dijelaskannya, kecenderungan fokus dan perhatian pemerintah selama ini hanya pada usaha-usaha boga yang bersifat legal di mana mendaftarkan usahanya di Dinkes dan Disperindag.

Padahal, lanjut Tobi, di Provinsi NTT ada banyak usaha-usaha boga yang tidak memiliki izin karena dianggap usaha yang bersifat usaha rumah tangga seperti mie ayam, gorengan, salome, dan produk lainnya yang biasa dijual keliling.

"Usaha boga seperti imi cenderung luput dari pantauan dan pengawasan pemerintah," paparnya.

Melihat dari persoalan di Kota SoE hingga mengakibatkan korban, Tobi menilai Pemkab TTS melalui Dinkes Kabupaten TTS harus melakukan identifikasi terhadap penyebab keracunan.

Keracunan pada bahan pangan dapat disebabkan oleh cemaran fisik, cemaran kimia dan cemaran biologis.

"Dalam kasus ini yang mungkin menjadi penyebab adalah adanya cemaran kimia atau cemaran biologis. Untuk mengetahui apa penyebab pastinya, maka harus dilakukan pemeriksaan laboratorium trhadap sampel bubur ayam tersebut," jelasnya.

Selain itu, untuk memudahkan registrasi produk boga di suatu kabupaten demi menghindari kasus keracunan akibat makanan, kata Tobi, harus dimulai dari tingkat desa/kelurahan yang dilegitimasi dalam produk kebijakan yakni Perdes atau peraturan kelurahan tentang izin usaha boga.

"Hal inii dilakukan untuk mencegah timbulnya keracunan masal seperti kasus di Kota SoE. Jangan dilihat dari besar kecilnya usaha boga, tapi semua usaha boga apapun dari skala kecil sampai skala besar harus diawasi," katanya.

Menurutnya, pemerintah melalui dinas terkait juga harus rutin memberikan pelatihan atau workshop bagi pelaku usaha tentang pengawasan mutu makanan.

"Jangan sampai kasus seperti ini trjadi karena pelaku usaha tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang pengawasan mutu makanan. Oleh karena, itu pemerintah perlu memberikan informasi dan pengetahuan terkait mutu produk pangan," jelasnya.

Bagi para pelaku usaha, kata Tobi, kasus yang terjadi di Kota SoE merupakan kerugian besar karena akan kehilangan kepercayaan dari pelanggan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved