Tersangka Pembunuh Bocah Kembar di Kupang Menangis Saat Rekonstruksi
Obir yang mengenakan jaket hijau bahkan tak menatap tersangka, ia hanya duduk terdiam hingga reka ulang selanjutnya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Upaya bunuh diri itu dilakukan dalam posisi berdiri. Tersangka lalu terjatuh dan tak sadarkan diri di TKP.
Tersangka dan kedua korban ditemukan Obir Masus yang pulang dari tempat kerjanya.
Tersangka yang meregang nyawa langsung dilarikan ke RSUD SK Lerik Kota Kupang, sedangkan kedua korban anak meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar sesuai petunjuk jaksa.
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kasus tersebut dan peran dari tersangka demi melengkapi berkas perkara, sehingga jaksa dalam membuat dakwaan pun memiliki gambaran detail kasus tersebut," ujarnya.
• Ini Gelar Khusus Nan Aneh yang Disandang Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto, Bisa Bikin Orang Gemetar
• 32 Tim Ramaikan Turnamen Futsal antar Pelajar-Mahasiswa, Fispol Cup VIII
• Wabup Kupang Janji Perhatikan Ruas Jalan ke Oelnasi
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)