Ngeri! Penusuk Wiranto Abu Rara Punya Kebiasaan Tak Biasa Ini Pada Malam Hari, Kalau Siang Gak Kuat
Ngeri! Penusuk Wiranto Abu Rara Punya Kebiasaan Tak Biasa Ini Pada Malam Hari, Kalau Siang Gak Kuat
Ngeri! Penusuk Wiranto Abu Rara Punya Kebiasaan Tak Biasa Ini Pada Malam Hari, Kalau Siang Gak Kuat
POS-KUPANG.COM - Ngeri! Penusuk Wiranto Abu Rara Punya Kebiasaan Tak Biasa Ini Pada Malam Hari, Kalau Siang Gak Kuat
Tabir kelam pelaku penusukan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) perlahan-lahan mulai terkuak.
Syahril Alamsyah alias Abu Rara (51) yang merupakan pelaku utama penusukan Wiranto, langsung diamankan polisi usai melancarkan aksinya pada Kamis (10/10/2019) siang.
• 28 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang
• Tampilan Baru Bella Saphira Bareng Iriana Jokowi Disorot Bikin Mata Susah Berkedip Loh Lihat Fotonya
• Ini Gelar Khusus Nan Aneh yang Disandang Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto, Bisa Bikin Orang Gemetar
Pelaku penusukan Wiranto nekat menyasarkan kunai, senjata tajam khas ninja Jepang, ke Wiranto yang kala itu baru tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Usai melancarkan aksinya, Syahril Alamsyah diamankan polisi ke Polsek Menes, Pandeglang.
Syahril tak beraksi sendiri, ia mengajak serta wanita bernama Fitri Andriana (21), wanita yang diakui sebagai istrinya.
Fitri juga ikut ditangkap karena disebut turut melukai Kapolsek Menes.
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, polisi menyebut bahwa Syahril dan Fitri terpapar radikalisme ISIS.
Selain itu, keduanya juga diduga memiliki keterkaitan dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Selain dugaan terpapar radikalisme, sosok Syahril sendiri ternyata juga cukup janggal di lingkungan tempat tinggal.
Ketua RT tempat Syahril dan Fitri tinggal mengatakan, keduanya tak bergaul dengan masyarakat sekitar.
Syahril dan Fitri diketahui tinggal di Desa Kampung Sawah, Pandeglang Banten.
Dalam pemberitaan Kompas TV, disebutkan bahwa Syahril dan Fitri sendiri sudah menetap selama kurang lebih satu tahun di sebuah rumah kontrakan.
Aktivitas keseharian pelaku disebut tidak jelas, dan tidak pernah berbaur dengan tetangga.