Pengurusan Paspor Makin Ketat, Tahun 2019 Imigrasi Kupang Keluarkan 481 Paspor TKI

pengetatan terhadap pengurusan paspor terutama ditujukan untuk mencegah "lolosnya" TKI Nonprosedural ke luar negeri.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
(Bet_Noire)
Ilustrasi Macam-macam paspor 

Pengurusan Paspor Makin Ketat, Tahun 2019 Imigrasi Kupang Keluarkan 481 Paspor TKI 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang makin ketat. Hal ini merespon kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah NTT yang memberlakukan moratorium terhadap pengiriman tenaga kerja non prosedural ke luar negeri.

Usai terbitnya SK Gubernur NTT tentang moratorium TKI NTT pada 14 November 2018 silam serta merujuk pada Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IMI-0277.GR.02.06.2017 tentang pencegahan TKI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Kupang menerapkan kebijakan pengurusan administrasi yang lebih ketat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Nyoman Taufik melalui Kesie Lalu Lintas Keimigrasian Dominikus Nuru, SH kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (10/10/2019) menjelaskan pengetatan terhadap pengurusan paspor terutama ditujukan untuk mencegah "lolosnya" TKI Nonprosedural ke luar negeri. 

"Karena paspor berlaku umum, jadi saat ini kita lebih selektif dalam menerbitkan paspor. Untuk saat ini dalam hal mencegah TKI Non Prosedural, pengurusan paspor harus menyertakan syarat tambahan seperti harus ada penjamin disana (luar negeri) juga pernyataan penjamin, karena kuta takut disalahgunakan," ujarnya. 

Ia menjelaskan, untuk mengurus paspor, pemohon harus melengkapi syarat yang terdiri dari  KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran/Ijazah. Khusu untuk TKI prosedural yang diurus oleh Jasa Tenaga Kerja maka harus menyertakan rekomendasi Disnaker kabupaten/ kota serta pernyataan izin dari orang tua atau suami. 

Pengurusan paspor, lanjut Domi, sesuai ketentuan membutuhkan waktu tiga hari. Prosesnya dimulai dari pendaftaran dan penyerahan berkas oleh pemohon, pengiriman database ke Dirjen Imigrasi, pengembalian ke Kantor Imigrasi dan kemudian dilegalisasi oleh kepala kantor dengan biaya Rp 350 ribu. 

Namun demikian, saat ini telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang penerimaan bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur pengurusan paspor secara khusus yang hanya membutuhkan waktu satu hari dengan biaya Rp 1 juta. Tetapi untuk penerapannya belum dapat dilakukan saat ini.

Untuk Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, jelas Domi, menetapkan kuota maksimal pengurusan paspor harian dengan maksimal 40 buah atau pemohon. 

"Kita beri kuota harian sebanyak 40 buah, tapi rata rata minimal yang mengurus setiap hari ada 20 buah. Kalau pada saat ramai seperti musim liburan, pengurusan paspor baru mencapai 70-80 buah setiap hari," ujarnya. 

Ia mengatakan dalam setiap bulan, rata rata yang mengurus paspor berkisar 350 buah, dengan rata rata pengurusan paspor TKI prosedural berkisar 17 buah.

Sedang akumulasi total pengurusan paspor pada tahun ini (Januari-Oktober) mencapai 6.633 buah dengan perincian paspor umum sebanyak 6.152 buah, paspor TKI-48 sebanyak 286 buah dan paspor TKI-24 sebanyak 195 buah. 

Lihat ! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Alak, Tersangka Disoraki Keluarga Korban

Jaksa Tanggapi Eksepsi Perkara ITE Adi Yuliawan, Minta Hakim Lanjutkan Proses Persidangan

Warga Dusun Oelbubuk Bergembira Nikmati Air Minum dan Kesehatan dari WMI

Ia berharap agar dalam proses mengajukan permohonan memperoleh paspor, masyarakat dapat menyiapkan segala persyaratan dengan baik dan lengkap. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved