Dua Warga Makassar Sulawesi Selatan Menipu Warga Waingapu Arini Rambu Kariri Katu Menyesal
Sebanyak dua warga Makassar Sulawesi Selatan menipu warga Waingapu Arini Rambu Kariri Katu menyesal
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Sebanyak dua warga Makassar Sulawesi Selatan menipu warga Waingapu Arini Rambu Kariri Katu menyesal
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Sebanyak dua warga Makassar Sulawesi Selatan menipu warga Waingapu Arini Rambu Kariri Katu menyesal.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh AB (32) warga RT 001/RW 002 Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kabupaten Kota Makasar, dan YD (26) warga Dusun I, RT 002/RW 003 Kelurahan Talu Mae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rapang, Propinsi Sulawesi Selatan kepada korban, Arini Rambu Kariri Katu (31), Warga Waingapu yang juga sebagai pegawai BRI Unit Pembantu Yos Sudarso, di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur hingga mencapai Rp 624.000.000.
• Enam Pejabat Pratama Kabupaten Flores Timur Dirotasi
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, korban pun melaporkan aksi penipuan itu kepada pihak Kepolisian di Mapolres Sumba Timur. Mendapatkan laporan itu, pihak Kepolisian Polres Sumba Timur melacak keberadaan kedua pelaku itu bekerja sama dengan pihak kepolisian di Ujung Pandang/Makasar dan berhasil menangkap kedua pelaku itu dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Sumba Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada wartawan di ruang unit Penyidik Polres Sumba Timur, Selasa (8/10/2019) siang, kedua tersangka yakni AB dan YD mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang mereka lakukan itu terhadap korban.
Menurut tersangka AB, keduanya baru pertama kembali melakukan kejahatan dengan aksi penipuan kepada korban itu, karena alasan faktor ekonomi.
• Beri Dukungan Dalam Tugas, Wakapolda NTT Dialog dengan Anggota BKO Polda Metro Jaya
"Karena ekonomi, ini baru pertama kali"ujar AB dengan suara terbata-bata.
AB dan YD juga mengaku, setelah mengikuti proses hukum dan nantinya keluar dari penjara, keduanya tidak ingin mengulangi perbuatan itu lagi.
"Selepas ini saya tidak akan ulangi lagi perbuatan ini,"ungkap AB.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Victor M. T. Silalahi, SH.,MH melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (8/10/2019) menjelaskan, pada tanggal, 29 Agustus 2019, SKPT Polres Sumba Timur mendapatkan laporan dari Korban, Arini Rambu Kariri Katu, pegawai BRI Unit Yos Sudarso dengan laporan ia merasah tertipu atas uang yang ia kirimkan kepada tersangka AB dan YD.
Made menjelaskan, kronologisnya berawal dari tahun yang tersangka lupa, tersangka AB membuat iklan di salah satu media sosial dengan menterarakan nomor handphone milik tersangka YD, yakni membuka pinjaman atas nama koperasi. Pada tanggal 12 Agustus 2019, korban kemudian menelpon kedua tersangka untuk menayakan apakah ia (korban) masih bisa dilayani pinjaman.
Kemudian kedua pelaku mengaku betul dengan masih memberikan layanan pinjaman di koperasi itu kepada korban. Pada saat itu, korban meminta pinjaman sekitar Rp 100.000.000-Rp 145.000.000.
Namun, untuk bisa memberikan besaran pinjaman itu, tersangka YD langsung mengatakan kepada korban, bahwa untuk pinjaman sebesar itu bisa dilayani, tetapi harus memenuhi kuota limit untuk pencairan dana yang akan dicairkan, sehingga korban pun mengikuti.
Made menjelaskan, pada tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 07:31 WITA, korban mulai mengirimkan uang sejumlah Rp 19.700.000, kemudian pada pukul 13.00 WITA, korban kirim lagi sebesar Rp 32.900.000. Tanggal 13 Agustus 2019 sekitar pukul 08.30 WITA, korban kembali mengirim uang sejumlah Rp 50.000.000, kemudian pada pukul 13.51 WITA, korban mengirim lagi Rp 50.000.000.
Pada tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 08:12 Wita mengirim uang lagi sejumlah Rp 121.400.000, pada pukul 13.32 korbab kembali mengirimkan uang sebesar Rp 200.000.000. Tanggal 15 Agustus 2019 pukul 13.46 WITA, korban kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 150.000.000.