News

Bupati Sumba Barat Daya Kembalikan 150 Pejabat Eselon II, III, IV ke Posisi Semula, Ini Alasannya

Bupati Sumba Barat Daya (SBD), dr. Kornelius Kodi Mete, mengembalikan 150 pejabat eselon II, III dan IV ke posisi jabatan semula.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Bupati dan Wabub SBD, dr.Kornelius Kodi Mete-Marthen Christian Taka, SIP 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Petrus Piter

POS KUPANG, COM, TAMBOLAKA - Bupati Sumba Barat Daya (SBD), dr. Kornelius Kodi Mete, mengembalikan 150 pejabat eselon II, III dan IV ke posisi jabatan semula.

Keputusan yang telah diambil sebelumnya tidak prosedural karena belum memperoleh izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Kodi Mete Karena bersama Wakil Bupati Marthen Christian Taka ingin mengembalikan semua pejabat itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan mengembalikan 150 pejabat eselon II, III dan IV ke poisis semula juga menindaklanjuti saran tim terpadu penataan kelembagaan pemerintah daerah, dipimpin Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun, M.Si, bersama pejabat Kementerian PAN&RB, Komisi ASN dan Perwakian BKN Denpasar yang telah datang ke Sumba Barat Daya tanggal 24 September 2019.

Mereka mensosialisikan berbagai peraturan terkait sistem pemerintahan daerah. Misalnya, peraturan tentang enam bulan sebelum adanya pelantikan bupati dan wali kota terpilih hingga masa tugas berakhir tidak boleh melakukan mutasi atau promosi, kecuali mendapat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri serta berbagai peraturan perundangan lainnya.

Keputusan tersebut telah resmi ditandatangani Bupati SBD, Kornelius Kodi Mete, tanggal 1 Oktober 2019, dan telah dibacakan secara resmi di hadapan ASN dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor SBD, Rabu (2/10/2019).

Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Marthen Christian Taka; Sekda Antonius Umbu Zaza; dan ratusan ASN lingkup Pemkab SBD.

150 pejabat eselon yang dikembalikan itu terdiri dari terdiri pejabat eselon II 5 orang, pejabat eselon III/A 14 orang, III/B 40 orang, eselon IV/A 67 orang, IV/B 2 orang, UPTD Puskesmas 13 orang, puskesmas 3 orang, dan RSUD 6 orang.

Bupati SBD, Kornelius Kodi Mete, didampingi Kabag Humas, Rofinus Kaleka, di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2019) siang, mengatakan, keputusan mengembalikan 150 pejabat eselon II,III, dan IV ke jabatan semula agar semua berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebab pengangkatan dan pelantikan 150 pejabat tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak mengantongi izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Kodi Mete menegaskan, penegakan hukum sebagai upaya mengembalikan semua sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dia mengajak seluruh ASN bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved