VIDEO: Bupati TTS Cabut Laporannya di Polisi, Walau Telah Dihina Pemuda Desa. Ini Videonya

VIDEO: Bupati TTS Cabut Laporan di Polisi Walau Telah Dihina Pemuda Desa. Pemuda desa itu menghina Bupati TTS melalui akun facebooknya.

Penulis: Dion Kota | Editor: Frans Krowin

Fridus dibekuk lantaran memberikan komentar bernada hinaan melalui media social (facebook) kepada Bupati TTS.

Pelaku yang memiliki acun Facebook Fridus Banunaek mengomentari pemberitaan media online yang terposting di grup Facebook pemuda TTS dengan judul “Judi Dimana-mana, Bupati TTS Akan Surati Camat, Lurah dan Kepala Desa”.

Dalam komentarnya pelaku menulis, " larang orang jual alkohol, hoe fafi, kalau berani pi dia punya pabrik sekalian jangan rakyat kecil yang lu tindas" tulis pelaku di kolom komentar. 

Untuk diketahui, Bupat TTS, Egusem Piether Tahun mempersilahkan masyarakat untuk memberikan pendapat melalui poling untuk menentukan kelanjutan kasus dugaan penghinaan Bupati Tahun.

Hal ini menurut Bupati Tahun dikarena jabatan Bupati TTS adalah representasi dari 466.000 masyarakat TTS.

VIDEO: Bupati Malaka Bilang Rakyat Malaka Harus Berobat di Malaka Bukan Timor Leste. Tonton Videonya

VIDEO: Kristo Haki Lamar ke Partai Gerindra, Jadi Bakal Calon Wakil Bupati TTU. Ini Videonya

VIDEO: Hal Paling Dirindukan Mantan Darimu Berdasarkan Zodiak

Jika ada begitu banyak masyarakat yang menghendaki kasus tersebut dihentikan, maka kasus tersebut dihentikan.

Akan tetapi, jika dalam poling itu, banyak masyarakat yang menghendaki agar proses hukum dilanjutkan, maka sudah pasti proses hukum itu akan berlanjut.

“Kalau terhadap Bupati TTS, silakan buatkan poling untuk mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak di daerah ini. Jika komentar-komentar masyarakat lebih dominan untuk hentikan proses hukum maka dengan sendirinya berhenti. Tapi jika dominan masyarakat untuk proses hukum maka dengan sendirinya dilanjutkan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Nonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved