Pelantikan Anggota DPR
Nasdem Perbolehkan Anggota DPR Beristeri 3, Tapi Jangan Pernah Lakukan Ini Saat Rapat
Anggota DPR punya isteri 3? Ternyata tidak dipersoalkan Partai Nasional Demokrat ( Nasdem ). Ini alasannya.
Pria asal Jember itu memboyong langsung ketiga istrinya ke DPR RI saat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024.
Ketiga istri Fadil kompak memakai baju biru sesuai dengan warna partai yang menaungi Fadil di Pileg 2019.
• Reaksi Surya Paloh dan AHY Saat Dicuekin Megawati Soekarnoputri, Apa Alasannya?
Hukum Poligami
Di Indonesia, poligami memang diizinkan oleh Undang-undang perkawinan. Namun beberapa syarat tetap harus dipenuhi agar dapat memiliki istri lebih dari satu.
Dikutip hukumonline.com ada satu di antara pasal UU Perkawinan yang menekankan soal asas monogami. Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.
Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.
Walau begitu, UU Perkawinan memberikan pengecualian, hal ini bisa dilihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.(*)