Berkas Perkara Korupsi Proyek Embung Nimasi di TTU Lengkap, Ini yang Dilakukan Polisi

Berkas perkara korupsi Proyek Embung Nimasi di TTU lengkap, ini yang dilakukan Polisi

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H, SIK, MH. 

Berkas perkara korupsi Proyek Embung Nimasi di TTU lengkap, ini yang dilakukan Polisi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Berkas perkara untuk tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan embung di Desa Nimasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara itu dinyatakan lengkap setelah pihak penyidik Satreskrim Polres TTU berupaya merampungkan berkas tersebut sesuai dengan petunjuk JPU.

Tinggi Minat Masyarakat Mengurus Smart SIM di Manggarai Barat

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Pos Kupang saat ditemui di Mapolres TTU, Kamis (3/10/2019).

Rishian mengatakan, dengan dinyatakan P21 oleh pihak JPU, maka semua berkas untuk tiga tersangka kasus korupsi embung tersebut dinyatakan lengkap.

"Jadi terkait dengan perkara embung di Desa Nimasi itu, sudah dinyatakan P21. Itu artinya berkas perkara terkait dengan perkara itu sudah lengkap," ujarnya.

Bupati Sumba Barat Daya dan Bupati Sumba Barat Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik di Pulau Sumba

Setelah berkas perkara ketiga tersangka itu dinyatakan lengkap, kata Rishian, pihaknya akan segera menyerahkan tiga orang tersangka ke Kejari TTU.

"Jadi dalam waktu dekat ini kita upayakan untuk segera serahkan tiga orang tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan embung ini ke kejaksaan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak penyidik dari Satreskrim Polres Kabupaten TTU telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Kabupaten TTU itu mempunyai kapasitas yang berbeda, dimana satu tersangka yang berkapasitas sebagai kontraktor pelaksana.

Selain itu ada dua orang lain yang juga ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik, masing- masing berkapasitas sebagai pengawas proyek, dan yang berkapasitas sebagai PPK.

Penetapan terhadap dua tersangka baru tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Polres Kabupaten TTU melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi pengerjaan proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Miomaffo Tengah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved