Beginilah Diskusi Ilmiah UU KPK Hasil Revisi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
pemberantasan korupsi di Indonesia digelar di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar yang dikemas dalam format kuliah umum.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Diskusi Ilmiah UU KPK Hasil Revisi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Digelar di Atma Jaya
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Diskusi ilmiah akademik dengan tema Undang - Undang (UU) KPK hasil revisi dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia digelar di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar yang dikemas dalam format kuliah umum.
Demikian yang disampaikan dalam rilis yang diterima POS--KUPANG.COM, Kamis (3/10/2019).
Disampaikan bahwa diskusi itu berlangsung pada Hari Selasa (1/10/2019), dengan menghadirkan nara sumber pakar Hukum Pidana Universitas Hasannudin Makassar Prof. DR. H.M.Said Karim,S.H.,M.H.,M.Si.,CLA.
Menurut Wencislaus, di tengah polemik dan juga berbagai eskalasi aksi demontrasi, baik oleh sekelompok elemen mahasiswa dan masyarakat sebagai respon beberapa produk UU yang telah disahkan oleh DPR belakangan ini, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar mengajak seluruh civitas academica Atma Jaya Makassar kepada ruang perdebatan dan diskusi ilmiah akademik.
"Diskusi tentang berbagai produk peraturan perundang-undang tersebut yang dianggap bermasalah oleh sebagian kalangan," kata moderator Wencislaus Sirjon Nansi,S.H.,M.Hum, dalam kapasitasnya sebagai wakil Dekan bidang kemahasiswaan Fakultas Hukum.
Kuliah umum itu dihadiri oleh ratusan mahasiswa dan para dosen universitas atma Jaya Makassar.
Dalam Kuliaah Umum itu, Prof Said Karim mengulas secara detail beberapa pasal dalam UU KPK yang menjadi polemik publik belakangan ini.
Kurang lebih ada 15 Pasal Dalam UU KPK menurut Prof Said Karim yang ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat dan pasal - pasal tersebut penting diluruskan pemahamannya, sehingga masyarakat tidak sekedar menolak tetapi harus memahami secara sungguh ketentuan Pasal tersebut.
Prof Said Karim mengatakan tidak ada lembaga yang tidak bisa dikoreksi dan tidak bisa diawasi termasuk KPK. Disampaikannya, semua masyarakat di Indonesia ingin pemberantasan korupsi.
Apabila tidak menyetujui UU KPK, maka ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan, seperti Presiden menerbitkan PERPU, yudisial review, legislatif review dan alternative lain.
Dalam kuliah umum tersebut, Prof Said Karim memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar yang menjadi satu-satunya universitas di Sulawesi Selatan bahkan secara nasional yang mendiskusikan UU KPK setelah revisi dalam ruang akademik.
Dekan Fakultas Hukum Atma Jaya Makassar DR. Antonius Sudirman, S,H.,M.Hum saat pembukaan acara itu menyampaikan bahwa tujuan kuliah umum dalam rangka merespon berbagai dinamika nasional, khususnya pro dan kontra beberapa peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh DPR termasuk UU KPK.
• Bos Surya Paloh Diacuhkan Megawati Soekarnoputri, Johnny G Plate Tanggapi Begini, Nyindir?
• Putra NTT Pimpin Tim Ahli Stranas Pencegahan Korupsi dari KPK Datangi Pemkab Kupang
Kuliah umum kata dia sengaja dilaksanakan dalam rangka memberikan pencerahan ilmiah terhadap civitas akademica Fakultas hukum khususnya dan Universitas Atma Jaya secara umum, berkaitan dengan substansi UU KPK hasil revisi yang penuh dengan pro dan kontra setelah disahkan oleh DPR. (LAPORAN REPORTER POS--KUPANG.COM, SERVATINUS MAMMILIANUS).