Polres Kupang Kota Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Tukang Jahit Asal Rote
Penyidik Polres Kupang Kota limpahkan berkas perkara kasus penganiayaan tukang jahit asal Rote
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Dijelaskannya, kedua pelaku yang telah ditahan merupakan pasangan kekasih.
Keduanya melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban karena persoalan hutang piutang.
Lazar Menoh yang berprofesi sebagai penjahit sebelumya meminjam uang dari orangtua IF sebesar Rp 4 juta.
Tak urung dibayar, para pelaku lantas menganiaya korban sekaligus membawa satu unit motor milik pelaku.
Hingga saat ini, motor korban yang diambil pelaku belum diketahui keberadaannya.
"Mereka (pelaku) lakukan penagihan, akan tetapi sebelum melakukan penagihan, para pelaku melakukan penganiayaan dan membawa korban ke beberapa tempat lalu dianiaya lagi. Mereka juga mengambil motor korban dan disembunyikan di suatu tempat. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Korban dikenakan pasal 368 KUHP dan 351 KUHP jo pasal 55 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)