Breaking News

Polres Kupang Kota Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Tukang Jahit Asal Rote

Penyidik Polres Kupang Kota limpahkan berkas perkara kasus penganiayaan tukang jahit asal Rote

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Penyidik Polres Kupang Kota limpahkan berkas perkara kasus penganiayaan tukang jahit asal Rote

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Polres Kupang Kota limpahkan berkas perkara kasus penganiayaan tukang jahit asal Rote.

Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Marthen Litik (56) terhadap seorang tukang jahit asal Rote, Lazar Menoh, Senin (1/10/2019).

Soal UU KPK Hasil Revisi, Wapres Jusuf Kalla Juga Tolak Penerbitan Perppu, Ini Alasannya

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bersama rekannya IF (41) pada pada 16 Mei 2019 lalu.

Demikian disampaikan Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota.

"Berkas perkara tahap dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang kemarin," katanya.

Adukan Penyelewengan Dana Desa ke Kejari TTU, Warga Desa Fafinesu C Bawa Dua Ekor Babi

Lebih lanjut, Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota juga melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kupang memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota membekuk seorang pelaku penganiayaan dan pemerasan di Bandara El Tari Kupang.

Pelaku bernama Marthen Littik (56), dibekuk saat pulang dari Sumba Timur pada Kamis (18/7/2019) pukul 14.00 Wita.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan pelaku lainnya, IF (41). Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kupang Kota.

Kedua pelaku dilaporkan oleh seorang tukang jahit, Lazar Menoh, warga Kabupaten Rote Ndao pada 16 Mei 2019 lalu.

Lazar Menoh dianiyaya para pelaku pada 15 Mei di depan Gereja GMIT Pniel Sikumana dan di sebuah rumah di Jln Oekam Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota pada Jumat (19/7/2019).

"Para pelaku kami tahan berdasarkan laporan kasus penganiayaan dan pemerasan. Sebelumnya, pelaku lainnya, IF sudah kami kami tahu.

Dijelaskannya, kedua pelaku yang telah ditahan merupakan pasangan kekasih.

Keduanya melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban karena persoalan hutang piutang.

Lazar Menoh yang berprofesi sebagai penjahit sebelumya meminjam uang dari orangtua IF sebesar Rp 4 juta.

Tak urung dibayar, para pelaku lantas menganiaya korban sekaligus membawa satu unit motor milik pelaku.

Hingga saat ini, motor korban yang diambil pelaku belum diketahui keberadaannya.

"Mereka (pelaku) lakukan penagihan, akan tetapi sebelum melakukan penagihan, para pelaku melakukan penganiayaan dan membawa korban ke beberapa tempat lalu dianiaya lagi. Mereka juga mengambil motor korban dan disembunyikan di suatu tempat. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Korban dikenakan pasal 368 KUHP dan 351 KUHP jo pasal 55 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved