Polres Kupang Kota Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Tukang Jahit Asal Rote
Penyidik Polres Kupang Kota limpahkan berkas perkara kasus penganiayaan tukang jahit asal Rote
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Penyidik Polres Kupang Kota limpahkan berkas perkara kasus penganiayaan tukang jahit asal Rote
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Polres Kupang Kota limpahkan berkas perkara kasus penganiayaan tukang jahit asal Rote.
Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Marthen Litik (56) terhadap seorang tukang jahit asal Rote, Lazar Menoh, Senin (1/10/2019).
• Soal UU KPK Hasil Revisi, Wapres Jusuf Kalla Juga Tolak Penerbitan Perppu, Ini Alasannya
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bersama rekannya IF (41) pada pada 16 Mei 2019 lalu.
Demikian disampaikan Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota.
"Berkas perkara tahap dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang kemarin," katanya.
• Adukan Penyelewengan Dana Desa ke Kejari TTU, Warga Desa Fafinesu C Bawa Dua Ekor Babi
Lebih lanjut, Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota juga melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka.
Dijelaskannya, pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kupang memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota membekuk seorang pelaku penganiayaan dan pemerasan di Bandara El Tari Kupang.
Pelaku bernama Marthen Littik (56), dibekuk saat pulang dari Sumba Timur pada Kamis (18/7/2019) pukul 14.00 Wita.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan pelaku lainnya, IF (41). Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kupang Kota.
Kedua pelaku dilaporkan oleh seorang tukang jahit, Lazar Menoh, warga Kabupaten Rote Ndao pada 16 Mei 2019 lalu.
Lazar Menoh dianiyaya para pelaku pada 15 Mei di depan Gereja GMIT Pniel Sikumana dan di sebuah rumah di Jln Oekam Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota pada Jumat (19/7/2019).
"Para pelaku kami tahan berdasarkan laporan kasus penganiayaan dan pemerasan. Sebelumnya, pelaku lainnya, IF sudah kami kami tahu.