Soal UU KPK Hasil Revisi, Wapres Jusuf Kalla Juga Tolak Penerbitan Perppu, Ini Alasannya
Soal UU KPK hasil revisi, Wapres Jusuf Kalla juga tolak penerbitan perppu, ini alasannya
Soal UU KPK hasil revisi, Wapres Jusuf Kalla juga tolak penerbitan perppu, ini alasannya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Soal UU KPK hasil revisi, Wapres Jusuf Kalla juga tolak penerbitan perppu, ini alasannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) yang membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK) hasil revisi.
• Adukan Penyelewengan Dana Desa ke Kejari TTU, Warga Desa Fafinesu C Bawa Dua Ekor Babi
Hal itu disampaikan Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kalla.
"Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar dia.
Kalla beralasan, penolakan perppu juga berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja menyetujui revisi UU KPK.
• Ini Tiga Pimpinan Definitif DPRD Manggarai yang Dilantik Ketua PN Manggarai, Siapa Saja?
Sebab, revisi UU KPK dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama DPR.
"Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemetintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata Kalla.
Pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perppu muncul saat terjadi penolakan besar-besaran. Bahkan, demonstrasi itu juga menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.
Namun, Kalla menilai. Perppu KPK belum tentu mampu meredam emosi massa yang terus memprotes Undang-Undang KPK hasil revisi.
Kalla meminta pihak yang tak sepakat dengan Undang-undang KPK hasil revisi menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, kata Kalla, sudah ada yang menggugat. Ia meminta semua pihak menghormati prosesnya.
"Kan sudah berjalan juga kan (uji materi). Itu bagus," kata Wapres Jusuf Kalla.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.
Sikap ini muncul setelah Jokowi bertemu sejumlah tokoh yang juga memintanya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
"Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjut dia. (Kompas.com)