Bandar Kuru-Kuru Ditangkap, DPRD TTS Sebut Jangan Hanya Bandar Kecil, Yang Besar Kapan?
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Marthen Tualaka memberikan apresiasi kepada Polres TTS yang sudah menangkap bandar Kuru-Kuru berinisial GR di Des
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
POSKUPANG. COM, SOE - Anggota DPRD Kabupaten TTS, Marthen Tualaka memberikan apresiasi kepada Polres TTS yang sudah menangkap bandar Kuru-Kuru berinisial GR di Desa Bes' ana, Kecamatan Mollo Barat, Selasa (1/10/2019) dini hari.
Namun, dirinya meminta Polres TTS tidak hanya menangkap bandar judi kelas teri. Ia menanti kinerja Polres TTS dalam menangkap bandar judi besar yang sering menggelar judi sambung ayam dan bola guling disekitar Kota Soe.
Padahal menurut Marthen, praktek judi besar sering dilakukan di sekitar Kota Soe namun tidak pernah ditangkap oleh Polres TTS. Tetapi praktek judi yang jauh di pelosok desa yang nilainya kecil justru lebih dahulu ditangkap.
" Kalau mau tangkap bandar, jangan hanya yang kecil, yang besar juga harus ditangkap. Kalau mau betul-betul tumpas judi harus dari yang kecil sampai yang besar. Itu baru mantap," ungkap Marthen.
Untuk diketahui, Selasa dini hari bertempat di Pasar Bes'ana Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS telah diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres TTS bandar judi Kuru-Kuru berinisial GR (32) saat tengah asyik menggelar perjudian kuru-kuru.
• Ini Nama Balon Yang Ambil Formulir Pendaftaran di Kantor DPP NasDem Manggarai. Siapakah Mereka !
Dari tangan GR aparat menyita Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah layar, 1 set peralatan permainan, dan uang sejumlah Rp. 3.576.000,00. Atas perbuatannya tersebut Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
• Tuan Rumah Kehilangan 7 Pemain Inti, Madura United vs Persib Bandung, Ini Kata Robert
" Semalam tim Buser Polres TTS dibawah pimpinan Bripka John Taniu berhasil mengamankan bandar judi Kuru-Kuru berinisial GR. Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS., SIK saat dikonfirmasi pos kupang.com, melalui sambungan telepon. (din)