Detik-detik Bayi Baru Lahir Tewas Dicekik Ibunya Sendiri di Fatululi Dibuang dalam Kantong Plastik

Detik-detik Bayi Baru Lahir Dicekik Ibunya Sendiri hingga Tewas di Fatululi hingga Dibuang dalam Kantong Plastik

Penulis: Gecio Viana | Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Detik-detik Bayi Baru Lahir Tewas Dicekik Ibunya Sendiri di Fatululi Dibuang dalam Kantong Plastik 

YVSM lalu menyimpan jasad bayi di lantai kamar mandi dan ia pun keluar kamar mandi kemudian masuk ke kamar mengambil pakaian untuk menukar pakaian miliknya.

Ia lalu masuk kembali ke kamar mandi untuk berganti pakaian dan selanjutnya keluar kembali mengambil karung berwarna kuning di belakang kamar kostnya.

YVSM selanjutnya meletakkan ari-ari atau placenta bayi di atas karung warna kuning serta meletakkan bayi yang sudah meninggal.

Selanjutnya ia membawa karung kuning berisi bayi serta placenta keluar dari kamar mandi dan meletakkan di tanah kosong disamping kostnya.

Bayi ini baru ditemukan Ketut Satriyana saat membersihkan lahan kosong miliknya sehingga melaporkan ke Agustinus Liwu, ketua RT setempat.

Agustinus Liwu kemudian ke kamar tersangka dan membawa tersangka keluar kamar kost dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemui secara terpisah di Mapolres Kupang Kota mengatakan, rekontruksi atau reka ulang dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut dan memperjelas peran tersangka, YVSM.

HEBOH! 45 Narapidana Wanita di Lapas Wanita Sigi Kabur, 9 Ditangkap Lainnya Masih Buron

Alotnya Paripurna RAPBD Perubahan Sikka, Mikrofon Macet Sampai Skor Sidang

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota segera melengkapi berkas perkara dan dalam pekan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan. (rekonstruksi) untuk melengkapi berkas perkara yang segera kita limpahkan," tambahnya.

Atas perbuatannya, YVSM dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.

Sebelumnya, warga RT 42 RW 13 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dihebohkan penemuan mayat bayi, Minggu (8/9/2019) siang

Mayat bayi yang belum diketahui jenis kelaminnya ini dibungkus dengan karung warna kuning.

Karung berisi mayat bayi ini diletakkan di belakang sebuah lahan milik Ketut Satriana.

Mayat bayi tersebut ditemukan Ketut Satriana sekitar pukul 12.30 Wita, saat membersihkan lahannya untuk dilakukan pembangunan.

"Beta (saya) tinggal di Airnona, hari kamis lalu datang bersihkan lahan ini tidak ada (mayat bayi)," kata Ketut Satriana saat ditemui di lokasi kejadian.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved