9 Polisi Penganiaya Pemuda Hingga Tewas jadi Tersangka Akibat 'Tilang Maut' di NTB, Info
Kisah viral hari ini, polisi telah menetapkan 9 oknum polisi yang terlibat dalam pemukulan Zaenal Abidin (29) hingga tewas.
POS KUPANG.COM -- Kisah viral hari ini, polisi telah menetapkan 9 oknum polisi yang terlibat dalam pemukulan Zaenal Abidin (29) hingga tewas.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memeriksa 9 tersangka yang menjadi pelaku pemukulan Zaenal yang semuanya dilakukan oleh oknum polisi.
Kesembilan polisi yang menjadi tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan.
Inilah suasana pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zainal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019). ((KOMPAS.com/FITRI R))
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Kristiadjie.
• KP tetapkan Anggota BPK jadi Tersangka Suap, Lihat Jumlah Kekayaan yang Dimilikinya
• Gempa 6,8 SR Guncang Ambon, 20 Orang Meninggal Dunia, Ini Daftar Nama Para Korban
"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Kesembilan oknum polisi tersebut terdiri dari 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas).
Sementara 2 orang lainnya masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.
• Persib Bandung Terseok-seok Musim Liga 1 2019, Bagaimana Bersaing Jadi Juara, Info
• Laga Persib Bandung Ditunda Padalah Mental Pemain Menanjak, Ini Kata Robert Alberts
"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang.
Masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
• The Jak Mania Datangi Kandang Borneo FC, Persija Jakarta Anggap Roh Positif Macan Kemayoran
Dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).
Sembilan anggota polisi berpangkat brigadir yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.
Tak hanya itu polisi juga mengungkap tiga tempat lokasi penganiayaan Zaenal.
Yaitu di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur, mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.
Kejadian bermula saat Zaenal mendatangi satlantas untuk mengambil motor yang ditilang oleh polisi pada Kamis (5/9/2019) silam.
Sebelumnya Zaenal yang merasa marah karena ditilang dan motor diambil lebih dulu memukul polisi.