Ambil Alih PT Sasando International Hotel, Ini yang Disampaikan Sony Libing Soal Status Karyawan

Ambil alih PT Sasando International Hotel, ini yang disampaikan Sony Libing soal status karyawan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Laus Markus Goti
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing, M.Si, di ruang kerjanya Rabu (31/7/2019). 

Ambil alih PT Sasando International Hotel, ini yang disampaikan Sony Libing soal status karyawan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing, M.Si menegaskan, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengambilalih pengelolaan PT Sasando International Hotel, maka aset dan karyawan juga menjadi tanggungjawab Pemprov NTT.

Sedangkan persoalan hak para karyawan sebelum diambil alih Pemprov NTT tetap menjadi tanggungjawab manajemen yang lama.

Nagita Slavina Tolak Tawaran Nyanyi Meski Raffi Ahmad Mendukung, Alasan Ibu Rafathar Ini Bikin Kagum

Dr. Sony Libing menyampaikan hal ini, Kamis (26/9/2019), saat dikonfirmasi soal masalah hak 52 karyawan PT. Sasando International Hotel yang belum dibayar oleh manajemen sebelumnya.

Menurut Sony, saat pengambilahan dilakukan, Pemprov NTT telah menyampaikan bahwa karyawan yang ada tetap bekerja seperti biasa, kecuali ada yang ingin mengundurkan diri.

"Jadi, perlu saya tegaskan, Pemprov NTT tidak campur urusan hak para karyawan yang belum diselesaikan manajemen lama. Sedangkan, setelah diambil alih, maka karyawan yang ada tetap dibawah manajemen yang baru," katanya.

Ibu RT Pamit Jemput Anak Sekolah Ternyata Kepergok Asyik Berduaan Sama Selingkuhn, Suami Lakukan Ini

Dikatakan, manajemen yang baru tentu akan memperhatikan para karyawan yang masih bekerja.

"Kita bayar upah mereka setelah diambil alih, begitu juga soal BPJS kita akan urus juga," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sekitar 52 karyawan PT. Sasando International Hotel melayangkan somasi atau teguran kepada manajemen PT. Sasando International Hotel. Somasi dilakukan karena banyak hak-hak sebagai karyawan belum dipenuhi manajemen.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum para karyawan, Mario Kore Mega, S.H,M. Hum dan Jefri A. Lado,S.H kepada POS-KUPANG.COM, di Sasando International Hotel, Kamis (19/9/2019) lalu.

Mario dan Jefri merupakan dua dari empat kuasa hukum yang diberi kuasa oleh para karyawan.

Para kuasa hukum ini berasal dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Freedom Radjah ,S.H and Patner's.

Selain Mario dan Jefri, dua kuasa hukum lainnya, yakni Friedom Y Radjah,S.H dan Marsel W. Radja, S.H

Menurut Mario, mereka diberi kuasa oleh para karyawan dan sudah melayangkan tiga surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PT. Sasando International Hotel atau manajemen lama.

"Kami sudah layangkan tiga surat, yakni surat pertama adalah surat permintaan klarifikasi mengenai status 52 karyawan. Apakah mereka ini dilakukan PHK atau seperti apa," kata Mario.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved