Ambil Alih PT Sasando International Hotel, Ini yang Disampaikan Sony Libing Soal Status Karyawan

Ambil alih PT Sasando International Hotel, ini yang disampaikan Sony Libing soal status karyawan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Laus Markus Goti
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing, M.Si, di ruang kerjanya Rabu (31/7/2019). 

Dia menjelaskan, surat kedua, yakni surat somasi mengenai status BPJS dari ke-52 karyawan, karena selama 14 bulan belum dibayar.

Kondisi itu, lanjut Mario menyebabkan karyawan hendak berobat harus membayar sendiri.

"Surat kami yang ketiga adalah soal status koperasi karyawan, yang mana sejak tahun 2011 tidak pernah ada Rapat Anggota, sehingga karyawan tidak mengetahui perkembangan koperasi maupun administrasinya," kata Mario.

Dikatakan, somasi itu dilayangkan pada 15 September 2019 dan diberi batas waktu kepada manajemen lama untuk mengklarifikasi paling lambat 7 x 24 jam.

"Kami berharap ada kemauan baik dari manajemen dan menjawab somasi kami. Jika dalam batas waktu itu tidak dijawab, maka kami akan tempuh jalur hukum lain, apakah menggugat secara Perdata ataukah mengajukan Pidana," katanya.

Jefri A. Lado,S.H mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan, jika tidak ada jawaban somasi dari manajemen lama.

Dia mengatakan, somasi itu dilakukan karena ada pemotongan gaji namun tidak disetor ke BPJS, kemudian menyangkut hak-hak koperasi yang tidak diketahui, bahkan tidak ada pembagian SHU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved