Kasus Perzinahan SPG Cantik di Kota Kupang, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi

Terkait Kasus Perzinahan Oknum dosen dan SPG Cantik di Kota Kupang, Polisi jadwalkan periksa saksi

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Terkait Kasus Perzinahan Oknum dosen dan SPG Cantik di Kota Kupang, Polisi jadwalkan periksa saksi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus perzinahan yang dilaporkan OL (41) di Mapolres Kupang Kota pada Senin (16/9/2019) lalu terus bergulir.

OL melaporkan suaminya HM (41) yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang SPG berinisial LAS (25).

Pihak kepolisian mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tersebut.

Krisis Air Bersih, Lurah TDM Kota Kupang Minta Warga Sediakan Bak Penampung Air

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu (25/9/2019) siang.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut," katanya.

Sementara itu, terlapor yakni HM (41) saat ini dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Markus Lela Udak: Pemda Nunukan Sambut Baik Konsep Sister City dengan Lembata

Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.

HM digrebek istrinya, OL (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).

HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu. Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved