Kasus Ibu Bunuh Bocah Kembar di Kupang NTT Polisi Ungkap Fakta Baru

Kasus ibu bunuh bocah kembar di Kelapa Lima Kota Kupang NTT polisi ungkap fakta baru

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Dewi Regina Ano (24) saat diperiksa Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (25/9/2019). 

"Sudah ada sedikit perubahan psikologi, karena saat membangun komunikasi sudah dapat bercerita dengan baik, mendetail dan bercerita lebih banyak apa yang dia alami dengan baik, mulai dari kehidupan rumah tangga, apa yang dia lakukan dan apa yang dilakukannya nanti. Dengan banyak bercerita maka ini merupakan salah satu strategi pemulihan," katanya.

"Dengan semakin banyak bercerita maka dia akan menumpahkan segala unek-uneknya kepada kepada orang lain yang dipercaya," jelasnya.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum tersangka, Ester Mantaon, SH mengatakan, pihaknya akan mendampingi kliennya hingga proses hukum di pengadilan.

Menurutnya, kliennya mengalami penderitaan batin hingga tak kuasa menahannya dan melakukan kasus tersebut dalam keadaan tidak sadar.

"Saya tidak bisa mengatakan dia (tersangka) melakukan perencanaan sebelumnya. Kami melihat secara psikologi dan sudah banyak mendampingi korban KDRT, biasanya hal-hal yang sudah memuncak dalam batin dan pikirannya lebih lagi dia sebagai korban atau penderita, maka akan melakukan apa saja," jelasnya.

Diakuinya, suami tersangka hingga saat ini belum melakukan komunikasi terhadap tersangka. "Kami akam terus mendampingi hingga ke pengadilan, semoga dia (tersangka) tidak menarik kuasa," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved