Kasus Ibu Bunuh Bocah Kembar di Kupang NTT Polisi Ungkap Fakta Baru
Kasus ibu bunuh bocah kembar di Kelapa Lima Kota Kupang NTT polisi ungkap fakta baru
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kasus ibu bunuh bocah kembar di Kelapa Lima Kota Kupang NTT polisi ungkap fakta baru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang ibu, Dewi Regina Ano (24), tersangka kasus pembunuhan bocah kembar memberikan pengakuan mengejutkan, Rabu (25/9/2019).
Ibu kandung bocah kembar ini tega menghabisi kedua anak kembarnya masing-masing Angga Masus dan Angki Masus karena mengalami stres berat akibat KDRT yang dialaminya dan merasa tidak disukai oleh keluarga suaminya, Obir Masus (32).
• BREAKING NEWS: Pengendara di Aimere Tabrak Pejalan Kaki, Begini Kondisinya!
"Karena perbuatan suami dan keluarga, makanya saya stres dan melakukan (pembunuhan) itu," kata di Mapolres Kupang Kota ditemani Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe dan kuasa hukum tersangka, Ester Mantaon, SH.
Diakuinya, sang suami kerap melakukan penganiayayan terhadap dirinya. Namun, Dewi tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. "sudah sering (mengalami KDRT)," ucapnya.
Dewi mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah membunuh kedua buah hatinya.
• Hari Pertama Pendaftaran, Empat Balon Bupati dan Wakil Bupati Ambil Formulir di Gerindra Manggarai
Dikisahkannya, sebelum menghabisi nyawa kedua anaknya pada Kamis (5/9/2019) lalu, Dewi mengajak anaknya untuk berbelanja di satu kios dekat tempat tinggalnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Usai berbelanja, tutur Dewi, kedua anaknya diajak untuk tidur siang. Saat kedua anaknya tertidur, terlintas rasa sakit hati dan stres akibat perbuatan KDRT oleh suaminya.
Dewi lantas mengambil parang yang terselip di dinding mes dan menebas kepala kedua anaknya secara bergantian.
Kedua anaknya ditebas pada bagian kepala sebanyak dua kali. Adalah Anggi yang pertama mendapatkan tebasan dari sang ibu, dilanjutkan Angki yang tidur tepat di sebelahnya.
"Saya ambil parang lalu kebas (tebas), yang saya kebas dahulu Angga, setelah itu Angki," katanya. "Angga kebas dua kali bagian kepala, angki juga dua kali," jelasnya.
Sementara itu, Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengatakan, pihaknya konsisten melakukan pendampingan non litigasi dalam bentuk pendampingan psikologi.
Pendampingan psikologi juga dilakukan terhadap tersangka dan keluarganya. "Pelayanan non litigasi juga kami lakukan bukan hanya pada regina akan tetapi pada keluarganya juga. Kami mengajak mereka juga melihat bahwa Regina ini juga merupakan korban ketidakadilan dalam rumah tangga," paparnya.
Dari pendampingan yang telah dilakukan, menurut Libby, sudah nampak perubahan secara psikis dari tersangka.
Hal tersebut dapat dilihat dari tersangka yang mulai komunikatif dan dapat mengisahkan problem yang dialami dengan baik dan terstruktur.