Cegah Persaingan Bisnis Tidak Sehat, Para Sopir Kedang Datangi Kantor PUPRP Lembata
Cegah persaingan bisnis tidak sehat, para sopir Kedang datangi Kantor PUPRP Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Cegah persaingan bisnis tidak sehat, para sopir Kedang datangi Kantor PUPRP Lembata
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Sebanyak 40 orang sopir asal Kedang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Angkutan Kedang (Aspak) mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan ( PUPRP) Kabupaten Lembata pada Rabu (25/9/2019) pagi.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari solusi terbaik perihal sejumlah masalah yang mereka alami. Salah satunya adalah masalah adanya pengusaha bermodal besar yang mulai membuka rute angkutan umum ke Kedang.
• Merdunya Suara Ngaji M Atiatul Muqtadir Ketua BEM UGM Curi Perhatian di ILC TV One Karni Ilyas
Masuknya pengusaha bermodal besar berbisnis angkutan di wilayah trayek Lewoleba-Kedang ini ditengarai bisa berdampak pada berkurangnya pendapatan yang diterima para sopir lainnya yang sudah lama melayani trayek ke Kedang.
Juru Bicara Aspak, Eman Ubuq menjelaskan saat ini ada empat unit bus milik pengusaha bermodal besar berbisnis angkutan umum di wilayah Kedang.
"Yang kami rasa terusik itu karena mereka bisa mendatangkan sekian banyak bus sekaligus, lalu jam trayek ini terus dipotong-potong, sementara jumlah penumpangnya sedikit," kata Eman.
• Warga Ende Diajak Hindari Perkawina Usia Dini, Ini Dampaknya
Para pengusaha angkutan lokal, lanjut Eman, banyak yang masih punya banyak pinjaman dan cicilan di bank karena membeli mobil angkutan.
Mereka otomatis merasa terbebani dengan kehadiran para pengusaha angkutan dengan modal besar itu.
Di jalanan juga sudah pernah terjadi gesekan sosial antara para pengusaha lokal dan sopir-sopir yang mengemudikan angkutan milik para pengusaha kapital. Guna menghindari persaingan bisnis yang tidak sehat. Aspak pun mencari solusi di Kantor PUPRP Lembata.
Lebih lanjut Eman mengatakan asosiasinya menuntut segera keluarkan Perbup yang memberdayakan para pengusaha angkutan lokal yang sudah melayani transportasi Lewoleba-Kedang sejak dulu.
"Dinas tidak bisa membenarkan pengusaha yang bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Pengusaha besar ini kan sudah punya modal besar, berusaha di berbagai bidang.
Untuk khusus di Kedang, cukuplah pengusaha-pengusaha kecil ini. Semua orang Kedang yang punya mobil berkumpul juga tidak bisa menyaingi mereka ini.
Ketika pemerintah tidak melihat ini maka pergesekan sosial pasti terjadi."
Kata dia, angkutan umum milik para pengusaha besar ini juga ada yang tidak punya izin tapi sampai saat ini tetap beroperasi juga.
Sesuai data yang dia kumpulkan, ada 43 angkutan umum yang melayani trayek Lewoleba ke Wilayah Kedang. Rinciannya ada 20 bus dan 23 bus truk.
Semuanya masuk dalam Aspak. Akan tetapi ada juga pengusaha lokal dari luar wilayah Kedang yang melayani rute Lebatukan-Kedang sebanyak 9 bus. Jadi semuanya ada 52. Jumlah ini di luar dari angkutan milik para pengusaha besar.
Dalam pertemuan dengan dinas terkait, Eman menolak data yang dipaparkan dengan pihak dinas. Menurut dia dalam kajian di lapangan para sopir juga harus dilibatkan.
"Kalau bisa teliti di mana pendapatan mereka per hari dibandingkan dengan beban biaya. Rata rata 5 penumpang per kendaraan. Selama ini kendaraan milik orang lokal dari Lebatukan sampai Kedang itu sudah lebib dari cukup. 13 kendaraan dari luar itu. Tuntutan kami telah terjadi persaingan tidak sehat dalam hal ini. Pengusaha besar mulai ambilalih lahan pengusaha kecil. Kami sangat tertekan dalam usaha ini. Rata rata punya pinjaman besar untuk beli mobil, telah terjadi persaingan tidak sehat di jalan. Dinas harus bisa mempertimbangkan nasib pengusaha kecil," tegasnya.
Menurutnya, angkutan umum yang saat ini melayani rute Lewoleba-Kedang sudah cukup dan sebanding dengan jumlah penumpang setiap hari. Katanya, tidak perlu lagi ada tambahan angkutan.
Petrus Bote selaku Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Lembata mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali persoalan ini supaya semuanya saling menguntungkan.
"Saya rasa prihatin dengan apa yang diungkapkan tadi. Untuk sementara izin trayek kedang dibatasi," ungkapnya.
Dia pun memaparkan aturan penataan kembali trayek Lewoleba-Kedang yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang perusahaan angkutan umum.
Theresia Making sebagai Kabid Perijinan merincikan kembali kendaraan angkutan yang sudah mengantongi izin.
Pertemuan itu menelurkan sejumlah keputusan di antaranya para pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Aspak diberikan waktu satu bulan untuk mengurus lengkap dokumen-dokumen perizinan trayek, untuk sementara izin trayek untuk lintasan Kedang diberhentikan sampai menunggu kajian teknis dari dinas, Rekomendasi teknis pemberian izin trayek hanya dapat diberikan oleh Kepala Dinas PUPRP Lembata, dan segera membentuk wadah forum lalu lintas dan angkutan jalan untuk mewadahi lalu lintas dan amgkutan jalan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)