Pilkada 2020 - Bawaslu Sembilan Kabupaten Akan Tandatangan NPHD dengan Pemda

Jelang Pilkada 2020 - Bawaslu sembilan kabupaten akan tanda tangan NPHD dengan Pemda

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pilkada 2020 - Bawaslu Sembilan Kabupaten Akan Tandatangan NPHD dengan Pemda
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna

Jelang Pilkada 2020 - Bawaslu sembilan kabupaten akan tanda tangan NPHD dengan Pemda

POS-KUPANG.COM |KUPANG - Bawaslu di sembilan kabupaten di NTT yang akan menggelar pilkada di tahun 2020 akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah kabupaten setempat.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Selasa (24/9/2019).

Ini Alasan Presiden Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK

Menurut Jemris, Bawaslu di sembilan kabupaten juga harus melakukan penandatanganan NPHD dengan pemerintah setempat.

Sembilan daerah yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Timur dan Sumba Barat.

"Kita juga harus tanda tangan NPHD, karena merujuk pada Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD," kata Jemris.

Begini Reaksi Muzdalifah Istri Fadel Islami Ketika Dikritik Karena Jual Rumah Mewah

Dijelaskan, dana untuk Bawaslu itu terutama digunakan pada kegiatan penguatan kapasitas bagi perangkat bawaslu di tingkat kabupaten, kecamatan hingga TPS.

"Bawaslu Kabupaten ini gajinya semua dari APBN , sedangkan panitia ad hoc harus dari APBD. Dan itu untuk gaji panitia ad hoc, biaya operasional, bimtek dan lain sebagainya, termasuk sewa ruang atau bangunan bagi panwas di kecamatan dan kelurahan /desa," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved