Karyawan Hotel Sasando Layangkan Somasi Terhadap Manajemen Hotel

Sekitar 52 Karyawan PT Sasando International Hotel melayangkan somasi atau teguran kepada manajemen hotel PT Sasando International Hotel.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kuasa Hukum karyawan PT. Sasando International Hotel dan beberapa karyawan saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Sasando International Hotel, Kamis (19/9/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sekitar 52 Karyawan PT Sasando International Hotel melayangkan somasi atau teguran kepada manajemen hotel PT Sasando International Hotel. Somasi dilakukan karena banyak hak-hak sebagai karyawan belum dipenuhi manajemen hotel.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum para karyawan, Mario Kore Mega, S.H,M. Hum dan Jefri A. Lado, S.H kepada POS-KUPANG.COM, di Sasando International Hotel, Kamis (19/9/2019).

Mario dan Jefri merupakan dua dari empat kuasa hukum yang diberi kuasa oleh para karyawan.

BREAKING NEWS: Baru Dipasang, Accu Sollar Cell Lampu Penerangan Jalan di Kelapa Lima Dicuri

Para kuasa hukum ini berasal dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Freedom Radjah ,S.H and Patner's.

Selain Mario dan Jefri, dua kuasa hukum lainnya, yakni Friedom Y Radjah,S.H dan Marsel W. Radja, S.H.

Menurut Mario, mereka diberi kuasa oleh para karyawan dan sudah melayangkan tiga surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PT. Sasando International Hotel atau manajemen lama.

Sosiolog Undana Prediksi Ada Praktek Prostitusi Terselubung Pasca PSK KD Dipulangkan

"Kami sudah layangkan tiga surat, yakni surat pertama adalah surat permintaan klarifikasi mengenai status 52 karyawan. Apakah mereka ini dilakukan PHK atau seperti apa," kata Mario.

Dia menjelaskan, surat kedua, yakni surat somasi mengenai status BPJS dari ke-52 karyawan, karena selama 14 bulan belum dibayar.

Kondisi itu, lanjut Mario menyebabkan karyawan hendak berobat harus membayar sendiri.

"Surat kami yang ketiga adalah soal status koperasi karyawan, yang mana sejak tahun 2011 tidak pernah ada Rapat Anggota, sehingga karyawan tidak mengetahui perkembangan koperasi maupun administrasinya," kata Mario.

Dikatakan, somasi itu dilayangkan pada 15 September 2019 dan diberi batas waktu kepada manajemen lama untuk mengklarifikasi paling lambat 7 x 24 jam.

"Kami berharap ada kemauan baik dari manajemen dan menjawab somasi kami. Jika dalam batas waktu itu tidak dijawab, maka kami akan tempuh jalur hukum lain, apakah menggugat secara Perdata ataukah mengajukan Pidana," katanya.

Jefri A. Lado,S.H mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan, jika tidak ada jawaban somasi dari manajemen lama.

Dia mengatakan, somasi itu dilakukan karena ada pemotongan gaji namun tidak disetor ke BPJS, kemudian menyangkut hak-hak koperasi yang tidak diketahui, bahkan tidak ada pembagian SHU.

"Bahkan, yang paling penting adalah status karyawan ketika pengalihan status perusahan dari manajemen lama ke manajemen baru .
Kita tidak memang dengar bahwa beredar informasi dari karyawan bahwa ada sanggahan dari manajemen lama,bahwa sudah beralih status sehingga mereka merasa tidak memiliki tanggungjawab," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved