Karyawan Hotel Sasando Layangkan Somasi Terhadap Manajemen Hotel

Sekitar 52 Karyawan PT Sasando International Hotel melayangkan somasi atau teguran kepada manajemen hotel PT Sasando International Hotel.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kuasa Hukum karyawan PT. Sasando International Hotel dan beberapa karyawan saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Sasando International Hotel, Kamis (19/9/2019). 

Namun, lanjutnya, dari sisi UU ketenagakerjaan bahwa dengan pengalihan kepemilikan perusahaan, tidak serta merta hubungan kerja berakhir, masih ada tanggungjawab manajemen lama.

"Kami lakukan tindakan persuasif yakni somasi saja. Kita tunggu saja jawaban manajemen lama," ujarnya.

Yohanes Tenggas, koordinator HRD, Sasando International Hotel mengatakan, mereka hanya ingin hak mereka diberikan.

"Kami ingin hak kami dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan," kata Yohanes.

Dia menjelaskan, selama bekerja sebagai karyawan, gaji mereka dipotong manajemen untuk BPJS maupun untuk koperasi, namun saat pengalihan status pengelolaan, manajemen lama sama sekali tidak melaksanakan hak-hak karyawan.

"Kami sudah berusaha bertemu manajemen lama tapi hanya ketemu komisaris saja, Sedangkan Dirut dan Direktur Pelaksana tidak berhasil. Kami tidak tuntut macam-macam, hanya butuh penjelasan status dan hak -hak kami, karena itu kami pilih jalur lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Soal BPJS, ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan tidak peenah dibayar iuran oleh manajemen. Padahal setiap bulan upah mereka dipotong untuk BPJS. tidak membayarnya.

"Kami baru tahu belakangan ini, bahwa BPJS kami tidak dibayar selama 14 bulan, bahkan manajemen menyurati BPJS bahwa kami dirumahkan. Ini yang buat kami butuh penjelasan," ujarnya

Yohanes yang sudah 15 tahun di Hotel Sasando ini mengatakan, mereka tidak pernah mendapat penjelasan soal upah yang dipotong ke BPJS namun ternyata tidak dibayar. Karena itu, pihaknya tidak pernah dilibatkan, dan mempunyai tanggungjawab moril, apalagi manajemen lama meninggalkan mereka begitu saja.

"Kami tidak bersyukur Pemprov NTT masih beri kesempatan bagi kami kerja dI sini kurang lebih tiga bulan,sehingga kami bisa menghidupi kebutuhan kami dan keluarga kami," katanya.

Dikatakan, melalui upaya somasi,maka UU yang akan menjawab persoalan mereka terutama soal hak-hak mereka.

Untuk diketahui, pengelolaan Sasando International Hotel ini disegel oleh Pemprov NTT pada Rabu (19/6/2019) dan mengelola hingga saat ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved