Jadi Korban KDRT di Kota Kupang, Istri Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi oleh Suami Sendiri
Jadi Korban KDRT di Kota Kupang, Istri Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi oleh Suami Sendiri
Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
Ipda Yance juga menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui kasus yang kita sangkakan pihak kepolisian terhadapnya.
Namun demikian, ada beberapa teknis penyidik dalam pemeriksaan yang dinilai oleh penyidik patut diduga bahwa tersangka adalah pelaku yang menewaskan istrinya enam tahun silam.
Dalam kasus tersebut, sudah tiga orang saksi ahli yang telah dimintai keterangannya serta lima orang saksi lainnya.
"Sudah dilakukan otopsi dua kali sebanyak dua kali terhadap korban dan para dokter yang melakukan otopsi sudah diambil keterangan intensif terkait kegiatan-kegiatan mereka," tambah Ipda Yance.
Selain itu, atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Ipda Yance.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Kupang Kota pada Minggu (28/4/2013) dengan dugaan korban meninggal tidak wajar. (ii)