Jadi Korban KDRT di Kota Kupang, Istri Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi oleh Suami Sendiri

Jadi Korban KDRT di Kota Kupang, Istri Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi oleh Suami Sendiri

Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/DION KOTA
Tersangka pembunuhan, Alhadi Nadja (kiri) saat memperagakan bagaimana ia menikam Rahmatia Abas dalam rekonstruksi di Polres Kupang Kota, Kamis (29/1/2015). 

Jadi Korban KDRT di Kota Kupang, Istri Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi oleh Suami Sendiri  

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Satuan Reskrim Polres Kupang Kota terus gencar menuntaskan penyidikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan EBM (46) terhadap istrinya Linda.

Kasus ini sudah terjadi 6 tahun lalu yakni pada Jumat (26/4/2013) lalu, dan pihak kepolisian telah menetapkan EBM , Warga Kecamatan Oebobo Kota Kupang Nusa Tenggara Timur  sebagai tersangka.

Akibat KDRT tersebut, Linda  warga Kelurahan Oebobo ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya oleh sang suami, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa di mana sebelumnya telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu pada bulan Mei 2019.

"Kami sudah melengkapi petunjuk jaksa dua minggu lalu," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/9/2019) sore.

Iptu Bobby menuturkan, sesuai jadwal yang ada, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke Kejari Kota Kupang.

Iptu Bobby menjelaskan, apabila dalam petunjuk jaksa tersebut menyatakan harus melengkapi berkasanya, maka akan dilengkapi sesuai petunjuk.

Namun, apabila sudah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus tersebut.

Pernah Viral Dijuluki Pemain Voli Tercantik, Sabina Altynbekova Kini Berhijab, Foto Jadi Sorotan

Bek Persib Bandung Nick Kuipers Makin Termotivasi Setelah Cetak Gol Perdama Maung Bandung di Bogor

RAMALAN ZODIAK Hari Besok Rabu 18 September 2019: Virgo Menuai Hasil, Sagitarius Beruntung

Ruben Onsu Sebut Aib Masa Lalu Betrand Peto, Suami Sarwendah Ungkap Beban Beban Psikologis

Tanpa Ahok & Puput Nastiti Devi, Veronica Tan Semringah Temani Nicholas Sean Ulang Tahun , Marahan?

Sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Kupang Kota memeriksa satu saksi dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan EBM (46) terhadap istrinya Linda di Kelurahan Oebobo, Senin (10/6/2019).

Pemerikasaan tersebut merupakan petunjuk dari jaksa setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan berkas tahap satu oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/6/2019) sore.

"Pemeriksaan saksi ini merupakan petunjuk jaksa dan saksi ini merupakan adik korban," katanya.

Akibat KDRT tersebut, Linda warga Kelurahan Oebobo ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya oleh sang suami, EBM yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pihak kepolisian Resort Kupang Kota juga telah memenuhi petunjuk jaksa setelah Kanit Tipidum Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH bersama dua anggota polisi memeriksa saksi ahli dan satu saksi lainnya.

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT ()

Ipda Yance Kadiaman dengan dua anggota telah berangkat pada Rabu (8/5/2019) lalu untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli di Bali serta satu saksi di Jogjakarta.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2019) sore.

Diwartakan sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Kupang Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (24/3/2019).

Akibat KDRT tersebut, Linda warga Kelurahan Oebobo ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya oleh sang suami, EBM (46) sekira pukul 12.30 Wita, Jumat (26/4/2013) silam.

Fakta mengejutkan, pihak kepolisian menetapkan suami korban, EBM (46) sebagai tersangka.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Sabtu sore.

"Kasus KDRT dengan tersangka EBM (46) warga Kecamatan Oebobo kasusnya sudah dari 2013. Terhadap tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua Minggu lalu dipanggil sebagai tersangka kemudian dilakukan sebagai tersangka," kata Ipda Yance.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka, jelas Ipda Yance, tersangka dicerca dengan 47 pertanyaan sejak pukul 11.00 Wita.

Saat ini, tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena pertimbangan kemanusiaan dimana tersangka merupakan tulang punggung keluarga bagi tiga orang anaknya.

"Terhadap tersangka untuk saat ini dengan berbagai pertimbangan berkaitan dengan tersangka ini yang menjadi tulang punggung dari tiga orang anaknya sementara tidak dilakukan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.

Namun demikian, proses penyidikan terhadap tersangka terus dilanjutkan.

"Proses penyidikan ini akan berlanjut, sesegera mungkin penyidik akan melakukan tahap satu ke JPU," tegas Ipda Yance.

Kepada tersangka, diwajibkan untuk melakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu.

"Tentunya proses penyidikan terus berjalan. Diharapkan tersangka tetap kooperatif dan kemudian tersangka menyatakan bersedia melakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu," katanya

"Bila tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan lebih lanjut tidak menutup kemungkinan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang sama ataupun menghilangkan barang bukti, maka akan dilakukan penahanan," tambahnya lagi.

Ipda Yance juga menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui kasus yang kita sangkakan pihak kepolisian terhadapnya.

Namun demikian, ada beberapa teknis penyidik dalam pemeriksaan yang dinilai oleh penyidik patut diduga bahwa tersangka adalah pelaku yang menewaskan istrinya enam tahun silam.

Dalam kasus tersebut, sudah tiga orang saksi ahli yang telah dimintai keterangannya serta lima orang saksi lainnya.

"Sudah dilakukan otopsi dua kali sebanyak dua kali terhadap korban dan para dokter yang melakukan otopsi sudah diambil keterangan intensif terkait kegiatan-kegiatan mereka," tambah Ipda Yance.

Selain itu, atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Ipda Yance.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Kupang Kota pada Minggu (28/4/2013) dengan dugaan korban meninggal tidak wajar. (ii)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved