Jadi Korban KDRT di Kota Kupang, Istri Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi oleh Suami Sendiri
Jadi Korban KDRT di Kota Kupang, Istri Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi oleh Suami Sendiri
Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
Ipda Yance Kadiaman dengan dua anggota telah berangkat pada Rabu (8/5/2019) lalu untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli di Bali serta satu saksi di Jogjakarta.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2019) sore.
Diwartakan sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Kupang Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (24/3/2019).
Akibat KDRT tersebut, Linda warga Kelurahan Oebobo ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya oleh sang suami, EBM (46) sekira pukul 12.30 Wita, Jumat (26/4/2013) silam.
Fakta mengejutkan, pihak kepolisian menetapkan suami korban, EBM (46) sebagai tersangka.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Sabtu sore.
"Kasus KDRT dengan tersangka EBM (46) warga Kecamatan Oebobo kasusnya sudah dari 2013. Terhadap tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua Minggu lalu dipanggil sebagai tersangka kemudian dilakukan sebagai tersangka," kata Ipda Yance.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka, jelas Ipda Yance, tersangka dicerca dengan 47 pertanyaan sejak pukul 11.00 Wita.
Saat ini, tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena pertimbangan kemanusiaan dimana tersangka merupakan tulang punggung keluarga bagi tiga orang anaknya.
"Terhadap tersangka untuk saat ini dengan berbagai pertimbangan berkaitan dengan tersangka ini yang menjadi tulang punggung dari tiga orang anaknya sementara tidak dilakukan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Namun demikian, proses penyidikan terhadap tersangka terus dilanjutkan.
"Proses penyidikan ini akan berlanjut, sesegera mungkin penyidik akan melakukan tahap satu ke JPU," tegas Ipda Yance.
Kepada tersangka, diwajibkan untuk melakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu.
"Tentunya proses penyidikan terus berjalan. Diharapkan tersangka tetap kooperatif dan kemudian tersangka menyatakan bersedia melakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu," katanya
"Bila tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan lebih lanjut tidak menutup kemungkinan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang sama ataupun menghilangkan barang bukti, maka akan dilakukan penahanan," tambahnya lagi.