BREAKING NEWS: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Penikaman di Alak Demo di Polres Kupang Kota
BREAKING NEWS: tuntut keadilan, keluarga korban penikaman di Alak Demo di Polres Kupang Kota
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
"Makanya saya sakit hati karena anak saya tidak salah apa-apa, ini sudah dua kali kami ke sini," katanya berurai air mata.
Perwakilan keluarga lainnya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dengan menangkap diduga pelaku lainnya yang saat ini masih berkeliaran dengan bebas.
Juru bicara keluarga korban, rill Lado dalam kesempatan itu menjelaskan, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga terdapat kejanggalan.
Kejanggalan itu dapat dilihat dari penerapan pasal dimana hanya memuat pasal pembunuhan dan penganiayaan sedangkan pihak keluarga meyakini adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
"Lalu kenapa tidak pakai Pasal 340 KUHP," ujarnya.
Diakuinya, adanya keterlibatan pasif dari oknum Acung dalam kasus tersebut dan pihak keluarga memiliki bukti berupa percakapan sebelum kejadian dan rekaman video keterlibatan Acung.
"Dalam Hukum progresif kita lihat syaratnya adalah materil, formil dan pembuktian. Jika Kepolisian tidak mampu membuktikan, pihak keluarga korban sudah memiliki pulbaket," katanya.
Menanggapi pernyataan pihak keluarga, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum mengatakan, perkembangan penyidikan dugaan kasus pembunuhan tersebut telah sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan Jois Latupeirissa sebagai tersangka.
"Berkas perkara sudah tahap satu ke JPU. Sampai sekarang dalam proses penelitian kelengkapan berkas perkara baik formil dan materil oleh JPU di Kejari Kupang," paparnya.
Sementara itu, pihak Polsek Alak Polres Kupang Kota pun mendapatkan laporan yang sama dan telah menetapkan satu tersangka.
"Satu tersangka di Polsek Alak. Sudah tahap pemberkasan. Di Polsek Kupang Kota sudah tahap satu," jelasnya.
Lebih lanjut, jika di JPU katakan belum lengkap, maka akan diberitahukan kepada pihak penyidik untuk memenuhi petunjuk dari JPU dan jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka pihak penyidik akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua serta penyerahan tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya, kasat Reskrim juga menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui sistem hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kenapa Acung yang sebelumnya diamankan seusai kejadian, akan tetapi saat ini sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.