Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK Dilantik Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang Tak Hadir, Info

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melantik Cahya Hardianto Harefa sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Fitroh Rohcahyanto seb

Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews/ilham
Agus Rahardjo Lantik Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK, Hanya Saut Situmorang yang Tidak Hadir 

POS KUPANG.COM -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melantik Cahya Hardianto Harefa sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK, Senin (16/9/2019).

Berdasarkan pantauan di Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK, Agus Rahardjo nampak didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.

 "Saya dengan ini secara resmi melantik satu saudara Cahya Harefa dalam jabatan yang baru sebagai Sekretaris Jenderal dan saudara Fitroh Rohcohyanto dalam jabatan baru sebagai Direktur Penuntutan pada Kedeputian Penindakan.

Menikah Wanita Berdarah Indonesia di Inggris, Keluarga Bule ini Jatuh Miskin, Ini Kisahnya

Bocah Ingusan ini Pacari Janda Cantik, Begini Cara Mereka Hubungan Badan dan Umbar Kemesraan, Lihat

Saya percaya bahwa saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah, Tuhan yang Maha Esa bersama kita," kata Agus.

Kepada Cahya, Agus mengatakan, Sekjen merupakan jabatan penting yang menentukan baik buruknya manajemen KPK.

Diincar Polisi, Pengedar  Narkoba  Kabur   dari  Maumere - Sikka, NTT, Ini Kronologisnya

Untuk itu, Agus meminta Cahya segera mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan terutama menelusuri dan menyelesaikan temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Status Wajar Tanpa Pengecualian mudah-mudahan bisa kita capai tahun ini," kata Agus.

Sementara kepada Fitroh, Agus meminta agar Direktorat Penuntutan menuntaskan perkara-perkara yang menjadi tunggakan.

"Pak Fitroh ini tugasnya berat terkait tunggakan kasus," katanya.

 Selain membacakan pakta integritas. 

"Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK.

Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.

Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK."

"Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga".

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved