Diincar Polisi, Pengedar  Narkoba  Kabur   dari  Maumere - Sikka, NTT, Ini Kronologisnya

Pria berinisial L yang diduga mengedarkan Narkoba jenis shabu-shabu kepada segelintir pengguna di Kota Maumere, Pulau Flores, berhasil kabu

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com, Eugenius Moa
Wakapolres Sikka saat memberikan penjelasan pers 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE----Pria  berinisial L  yang diduga  mengedarkan Narkoba  jenis  shabu-shabu kepada segelintir  pengguna  di Kota Maumere,  Pulau  Flores,  berhasil  kabur  dari  kos-kosan  di Maumere.

Pria  yang diduga asal Makassar,  Propinsi  Sulawesi Selatan, menghilang  hanya beberapa  jam  setelah personil Satnarkoba Polres  Sikka  menciduk   CR alias  C (27), dan  YM  alias T (34), hari  Rabu  (11/9/2019) pukul  23.00  Wita di Maumere.   L,  mensuplai    shabu-shabu kepada   CR.

“CR  dapat barang  dari  L. Malam  itu, penyidik  bersama CR   datangi kos-kosan, tempat  L ternyata dia sudah  hilang. Kamar kos  sudah kosong. Pemilik kos  juga tidak tahu  dia pergi  kemana,”  ujar Kasat Narkoba Polres  Sikka, Iptu Alfred Sutu,   mendampingi  Wakapolres Sikka, Kompol I Putu  Surawan, S.IP,  dalam konferensi pers penangkapan terduga pengguna Narkoba di  Mapolres Sikka, Senin  (16/9/2019)  siang.

Alfred  Sutu,  mengatakan, dua  jam  sebelum   CR dan  YM  ditangkap  Rabu  (11/9/2019) malam di  Maumere,  CR dan YM telah mengonsumsi  shabu-shabu di  kos-kosan   di  Lorong Binter,  Kelurahan  Kota Uneng, Kecamatan Alok,  Kota Maumere.

Revisi UU KPK,  Ini Lima Fakta Ketidakkompakan Pimpinan KPK, Saut  Dkk Mundur, Basaria Bertahan

Bocah Ingusan ini Pacari Janda Cantik, Begini Cara Mereka Hubungan Badan dan Umbar Kemesraan, Lihat

“Pengakuan  CR dan  YM  baru malam itu (ditangkap)  keduanya   ‘pake’. Miungkin   karena ketagihan, mereka  mau tambah lagi,”  ujar Alfred  Sutu.

CR, wanita asal  Makassar,  Propinsi  Sulawesi Selatan   dan  YM alias  T (34)  pria asal Kampung Detun, Desa Nelle Urung, Kecamatan  Nelle, Kabupaten  Sikka, Pulau  Flores diciduk Satuan Narkoba  Polres  Sikka,  Rabu  (11/9/2019) pukul 23.00  Wita,  merupakan  pasangan  kumpul kebo  terduga pengguna  Narkoba jenis shabu-shabu.

Bus Persib Bandung Dilempar Batu, Omid Nazari 9 Jahitan di Kepala, Penjelasan Dokter Maung Bandung

Erwin Lihat Pelaku Pelempar Batu Bus Persib Pakai Jaket Abu, Omid 9 Jahitan, Ini Pesan untuk Bobotoh

CR  telah   kawin    demikian juga YM  sudah memiliki istri,  tinggal sekamar di kos-kosan sekitar satu  sampai  dua  bulan belakangan bertemu di  Kota Maumere. 

CR  pernah  menjalani profesi  ‘ladies’ di salah satu pub dan  restoran di Maumere,  namun  sudah istirahat.  Sedangkan YM    merupakan  petani. (*)

Klasemen Sementara Liga 1 2019 Pekan 18, Lihat Posisi Persija Jakarta ? Zona Degradasi ?

Sembilan barang bukti Diamankan polisi dari terduga pengguna narkoba di Maumere

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Satuan Narkoba Polres Sikka mengamankan sembilan jenis barang bukti ketika menangkap CR (27), dan YM (34), terduga pengguna Narkoba jenis shabu-shabu, Rabu (11/6/2019) pukul 23.00 Wita di kos-kosan di Lorong Binter, Kelurahan Kota Uneng, Kota Maumere, Pulau Flores.

Semua jenis barang bukti itu digelar dalam konferensi pers dilakukan Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan, S.IP,bersama Kasat Narkoba, Iptu Alfred Sutu, KBO Narkoba, Aiptu Leonardus Tunga, dan Kasubag Humas, Iptu Petrus Kanisius, Senin (16/9/2019) di Maumere.

 Bupati Ende Sampaikan Terima Kasih RS Terapung Ksatria Airlangga

Barang bukti utama adalah shabu-shabu seberat 0,04 gram, polisi mengamankan delapan jenis barang bukti lain yakni dua jenis sedot (pipet) plastik bening diduga mengisap shabu.

Satu buah pipet plastik warna putih bengkok dipotong-potong diduga sebagai sekop. Satu buah kepingan kaca yang diduga sebagai wadah mengisi shabu.

 Dosen Politani Kupang Tawarkan Pencegahan Stunting dengan Jagung Bose Instan

Kemudian dua buah kertas rokok yang sudah digulung. Satu buah botol aqua berisi air setengah diduga sebagai bong.Tiga tutup botol aqua yang telah dilubangi dan diisi dalam bungkus rokok Malboro merah. Satu buah pemantik gas warna merah untuk membakar dan satu buah handphone merek Samsung J5.

Semua jeniis barang ditemukan polisi ketika mendatangi kos-kosan ditempati CR dan YM di Lorong Binter,Kelurahan Kota Uneng.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved