Breaking News

GEGER Video Panas Mama Muda Sumedang Durasi Lebih 3 Menit Beredar Lewat WA, Begini Nasibnya Kini

GEGER! Video Panas Mama Muda Sumedang Durasi Lebih 3 Menit Beredar Lewat WA, Begini Nasibnya Kini

Editor: Bebet I Hidayat
Youtube/Ilustrasi
GEGER! Video Panas Mama Muda Sumedang Durasi Lebih 3 Menit Beredar Lewat WA, Begini Nasibnya Kini 

"Direkam di sebuah penginapan di Tolengas, Tomo," ujar Agus.

Awalnya, Agus mengirimkan video adegan asusila itu ke bibi YS.

Ia mengirimkannya melalui WhatsApp (WA).

"Saya juga tidak tahu kalau pacar saya itu sudah punya suami," ujar Agus.

Nasib Pemeran Perempuan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE.

Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara.

Lantas, bagaimana dengan nasib YS, pemeran perempuannya?

ilustrasi
GEGER! Video Panas Mama Muda Sumedang Durasi Lebih 3 Menit Beredar Lewat WA, Begini Nasibnya Kini (Ilustrasi)

YS ternyata berstatus sebagai pelapor.

Sebelumnya ia berstatus sebagai saksi.

Hartoyo mengatakan, dalam konteks kasus penyebaran video, sementara YS belum bisa dijadikan tersangka.

Pasalnya, meski video itu diambil atas persetujuan kedua belah pihak, tapi penyebarannya dilakukan sepihak.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

Kepolisian akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video itu untuk menjadi saksi.

"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar Hartoyo.

Dua Perairan di Wilayah Perairan Sumba Hari Ini Berpotensi Capai 4.0 Meter

Pukul Lelaki yang Melecehkannya di Tempat Umum, Pengakuan Lucinta Luna ini Jadi Sorotan

Ruben Onsu Bawa Betrand Peto ke Pabrik Ayam di Surabaya, Anak Angkat Tanya Pekerjaan Suami Sarwendah

Ini Kronologi Kecelakaan di Tol Jagorawi, Jumlah Korban 9 Orang, Diduga Ada Anak Sekolah

10 Tentara Evakuasi Dua Warga di Perbatasan Indonesia-Timor Leste. Ada Apa Yah. Simak Beritanya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved