Dugaan Korupsi di Flores Timur, Mahasiswa Adonara Tengah Dukung Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
pemerintahan yang taat pada aturan, bebas korupsi, dan atau penciptaan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Dugaan Korupsi di Flores Timur, Mahasiswa Adonara Tengah Dukung Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Mahasiswa asal Adonara Tengah Kabuoaten Flores Timur di Kupang yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Adonara Tengah (Hipanara) Kupang menyatakan mendukung upaya para aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada beberapa kegiatan di Dinas teknis pada pemerintahan Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan yang terindikasi korupsi tersebut terdiri dari kegiatan pembangunan jaringan air bersih/minum SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur, Kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete, dan Kegiatan Penilaian Pohon Induk Pala dan Cengkeh pada Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur.
Demikian rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari HIPANARA Kupang pada Jumat (13/9/2019) pagi.
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua HIPANARA Kupang, Wulan Tukan, terdapat empat poin penting sebagai pernyataan sikap terhadap persoalan dugaan korupsi di Kabupaten Flores Timur.
HIPANARA Kupang menilai kajian hukum dan data-data pendukung yang memiliki kekuatan hukum.
Kekuatan hukum sebagai bukti memperkuat laporan kepada penegak hukum ini yang telah dibuat oleh AMPERA Flores Timur adalah upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang taat pada aturan, bebas korupsi, dan atau penciptaan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Flores Timur.
Pertama, mendukung penuh langkah AMPERA Flores Timur untuk memperjuangkan hak publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi akan melahirkan good governance dan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemerintahan Flores Timur.
"Perencanaan kegiatan pemerintah diikuti dengan pembiayaan dari anggaran publik harus dirancancang, dibahas, dan diputuskan melalui sistem, mekanisme dan mengikuti / taat terhadap aturan perencanaan kegiatan publik. Jika dilakukan dengan mengesampingan regulasi maka patut diduga “tersembunyi” kepentingan untuk melakukan tindakan korupsi terhadap anggaran publik dimaksud," demikian Wulan Tukan dalam rilis.
Kedua, perjuangan AMPERA Flores Timur adalah penegasan sikap dan tanggungjawab serta kepedulian terhadap Lewotana Flores Timur.
Bahwa upaya memperjuangkan kepentingan publik yang bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu termasuk penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi melalui perencanaan yang taat aturan adalah hak semua masyarakat sebagai warga negara Indonesia dalam pembangunan negara dan atau wilayah daerah kabupaten.
"Karena itu apa yang dilakukan AMPERA Flores Timur adalah manifestasi dukungan publik untuk pembangunan di Flores Timur dan bukan tindakan menghalang-halangi pembangunan di Flores Timur," demikian rilis.
Ketiga, terhadap pernyataan Agus Boli dalam jabatan sebagai Wakil Bupati Flores Timur, tentang azas hukum tertinggi, yakni Salus Populi Suprema Lex, Hipanara menilai bahwa pernyataan ini adalah sebagai bentuk pembelaan diri penyelenggara Negara dan melindungi diri.
"Logikanya adalah pernyataan ini merupakan bentuk lain dari pengakuan melakukan kegiatan pembangunan jaringan air bersih/minum (SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur, Kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete, dan Kegiatan Penilaian Pohon Induk Pala dan Cengkeh pada Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur dengan tidak mengikuti aturan perencanaan kegiatan dan penggunaan anggaran publik daerah," demikian Wulan Tukan.