Janda Selingkuhan Suami, Datangi Istri Sah dan Menganiayanya, Ternyata Ini Sebabnya
Janda Selingkuhan Suami, Datangi Istri Sah dan Menganiayanya, Ternyata Ini Sebabnya
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Janda Selingkuhan Suami, Datangi Istri Sah dan Menganiayanya, Ternyata Ini Sebabnya
POS KUPANG.COM - Janda Selingkuhan Suami, Datangi Istri Sah dan Menganiayanya, Ternyata Ini Sebabnya
Penganiayaan ini menghebohkan warga Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Mesti menganiaya istri sahjanda bernama Rita ini tak ditahan Polisi.
Kenapa?
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison kembali menjelaskan duduk perkara kasus ini dan pemicunya.
Rita warga Jln. Pelita RT 02 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 sempat ditangkap Polsek Lubuklinggau Utara, Selasa (10/9/2019) kemarin.
Rita ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada Juliasi (32 Tahun) warga Jln. Jambi Lama RT 01 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 istri sah selingkuhannya.
• Naas, Ingin Punya Anak, Janda Muda Pacari WNA, Usai Melahirkan, si Bule Lakukan Hal Ini
• Janda Muda, Aliyah Minta Dihamili Bule Beristri dan Lahir Anak Kembar, Begini Kisahnya
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison Manik mengatakan, penganiyaan yang dilakukan Rita kepada Juliasi bermula saat Rita sudah dua pekan tak bertemu suami Juliasi.
"Akhirnya karena tak ada kabar Rita mendatangi rumah Juliasi dan menanyakan keberadaan suaminya," ungkap Kapolsek saat dihubungi Tribunsumsel.com, Rabu (11/9/2019).
Pengakuannya, kepada Polisi bahwa Rita dengan suami Juliasi itu sudah menikah selama tiga tahun.
Ia nekat menganiaya Juliasi setelah ia bertanya keberadaan suaminya itu namun tak digubris.
"Karena kesal Rita ini langsung marah-marah dan memukul kepala Juliasi, tidak terima diperlakukan demikian Juliasi langsung melapor, kemudian kita lakukan penangkapan," ungkapnya.
Setelah ditangkap, Rita langsung diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara, namun tidak ditahan dan hanya akan dikenakan wajib lapor saja.
"Sekarang masih kita tahan 1x24 jam, nanti kita kenakan wajib lapor saja. Alasannya karena hanya pidana ringan, dan tidak terpenuhinya unsur-unsur penahanan sesuai dalam KHUP," paparnya.