Pembuangan Mayat Bayi Dalam Karung, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Kasus penemuan mayat bayi dalam karung di Oebobo Kota Kupang, polisi tetapkan 1 tersangka

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Senin (29/9/2019). 

Kasus penemuan mayat bayi dalam karung di Oebobo Kota Kupang, polisi tetapkan 1 tersangka

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Misteri pembuangan mayat bayi yang menggegerkan warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang akhirnya terkuak.

Pihak Kepolisian menetapkan YVSM (24) sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan anak hingga meninggal dunia.

YVSM diketahui tinggal disebuah kosan tepat disebelah lokasi penemuan mayat bayi.

Ingat Kasus Pembunuhan Bocah Kembar di Kota Kupang, Ini Perkembangan Terbarunya

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Senin (29/9/2019).

Bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut selanjutnya akan diotopsi pihak Bid Dokkes Polda NTT.

"Kami akan lakukan otopsi terhadap bayi, surat permohonan otopsi sudah kami layangkan ke Bid Dokes Polda NTT . Kami menunggu jawaban dari Bid Dokkes. Untuk waktunya besok atau lusa kami lakukan otopsi," katanya.

"Untuk kami memastikan penyebab meninggalnya bayi dan mengetahui apakah bayi tersebut lahir hidup atau lahir dalam keadaan mati," jelasnya.

Kejari TTU Segera Limpahkan Berkas Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Selain itu, Iptu Bobby juga menjelaskan, dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dijelaskannya, pelaku melahirkan bayinya dalam keadaan hidup di kamar mandi kosan pada Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 23.00 Wita.

"Menurut keterangan tersangka, bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan karena ada rasa malu dan takut dengan orangtua dan sanak saudara, maka bayi tersebut dicekik hingga meninggal dunia," paparnya.

Pihak kepolisian juga telah mengambil keterangan pacar tersangka berinisial NA (25).

Menurut keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, pacar tersangka merupakan oknum yang telah menghamilinya.

"Masih kami dalami keterlibatan pacarnya, sekaligus untuk mengetahui apakah ada orang lain yang membantu proses persalinan ini atau proses persalinan itu benar seperti keterangan tersangka," ungkapnya.

Pacar tersangka yang baru dimintai sebagai saksi diketahui sudah berkeluarga dan berprofesi sebagai pegawai harian lepas pada salah satu instansi pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved