Pembuangan Mayat Bayi Dalam Karung, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Kasus penemuan mayat bayi dalam karung di Oebobo Kota Kupang, polisi tetapkan 1 tersangka
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Dalam proses penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi.
Tiga saksi yang telah diperiksa di antaranya, pemilik lahan yang pertama kali menemukan mayat bayi bernama Ketut Satriana (48).
Saksi selanjutnya seorang anak kos yang tinggal tepat disamping TKP berinisial YVSM dan paman YVSM yang berinisial KM (44).
Ketua RT 42 RW 13 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Agustinus Liwu mengatakan, YVSM digelandang pihak kepolisian setelah mayat bayi ditemukan.
Dijelaskannya, YVSM merupakan warga Kabupaten Flores Timur dan sudah tinggal di kosan tersebut selama 4 tahun sebagai seorang mahasiswa.
"Saat kos dulu melapor di RT sini," kata Agustinus.
Beberapa hari lalu, lanjut Agustinus, YVSM baru saja mengikuti prosesi wisuda di salah satu universitas swasta di Kota Kupang.
Menurut pengakuan beberapa warga, YVSM diketahui hamil dan sering mengenakan jaket.
"Tapi sekarang perutnya terlihat mengempis," paparnya.
Pihaknya hanya mengetahui YVSM digelandang ke Mapolres Kupang Kota sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Dibawa untuk dimintai keterangan. Soal dia pelaku atau bukan itu kewenangan polisi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 42 RW 13 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dihebohkan penemuan mayat bayi, Minggu (8/9/2019) siang
Mayat bayi yang belum diketahui jenis kelaminnya ini dibungkus dengan karung warna kuning.
Karung berisi mayat bayi ini diletakkan di belakang sebuah lahan milik Ketut Satriana.
Mayat bayi tersebut ditemukan Ketut Satriana sekitar pukul 12.30 Wita, saat membersihkan lahannya untuk dilakukan pembangunan.